SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan, Digdo Stujahjo menegaskan dalam melakukan pengawalan, pihaknya tidak lagi menggunakan strobo dan sirine.
Sebab, semua agenda kegiatan Bupati atau Wakil Bupati sudah tidak menggunakan pengawalan khusus.
Baca juga: Momen Istimewa, Taman Safari Prigen Kenalkan 4 Anak Harimau Sumatera
“Kegiatan Bupati atau Wabup saat ini tidak lagi menggunakan pengawalan dengan sirine atau strobo,” ujar Digdo Stujahjo, Senin (13/10).
Menurut Digdo, aturan untuk penggunaan sirine pada unit kendaraan sebenarnya sudah diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hanya kendaraan tertentu saja yang diperbolehkan menggunakan sirine.
Berdasarkan pada Pasal 59 ayat 1 menyatakan untuk kepentingan tertentu kendaraan bermotor dapat dilengkapi sirine dan lampu isyarat yang merujuk pada lampu strobo maupun rotator.
Baca juga: Jelang Idul Adha, DKP3 Perketat Kesehatan Hewan Kurban Aman di Sejumlah Lapak Pasuruan
Yaitu, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan dan kendaraan bermotor dapat menggunakan alat tersebut. Itu berkaitan dengan keselamatan jiwa.
Ia menjelaskan saat ini Bupati maupun Wakil Bupati Pasuruan sudah tidak menggunakan pengawalan dengan menggunakan sirine atau strobo.
Baca juga: Harga Cabai di Pasar Pasuruan Tembus Rp 120 Ribu Masuki Awal Bulan Ramadhan
“Bila ada pengawalan, kendaraan yang berada di depan yakni dari polisi. Adapun di belakang unit dari Dinas Perhubungan, yang sifatnya hanya mengekor,” tandas Digdo Stujahjo.
Saat ini, di Dishub Kabupaten Pasuruan hanya ada dua unit kendaraan yang dilengkapi lampu oranye saja, tanpa ada rotari. Yaitu, kendaraan jenis sedan hanya digunakan untuk pengawasan manajemen rekayasa jalan dan unit double cabin pengawasan perlengkapan jalan. Ps-01
Editor : Moch Ilham