SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam sidang lanjutan perkara korupsi dam Kali Bentak di Blitar, terungkap peran mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini dan Ketua Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), Sigit Purnomo Hadi.
Pada sidang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan agenda pemeriksaan silang dimana terdakwa menjadi saksi bagi terdakwa yang lain, pada Kamis (23/10/2025), hingga malam sekitar pukul 21.45 WIB.
Baca juga: Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun
Disampaikan kuasa hukum terdakwa M Bahweni, Suyanto menerangkan, dari kesaksian terdakwa Heri Santosa dan Hari Budiono atau Budi Susu, jika penunjukkan CV Cipta Graha Pratama atas perintah Kepala Dinas PUPR saat itu, Dicky Cubandono.
"Sekretaris Dinas PUPR saat itu, Heri Santosa sebagai Pejabat Pengelola Keuangan (PPK), atas perintah Dicky Cubandono selaku Kepala Dinas PUPR sekitar Juni 2023 agar melelang proyek sabuk Dam Kali Bentak melalui e-katalog," ujar Suyanto, Jumat pagi. (24/10/2025).
Kemudian, lanjutnya, Dicky Cubandono memerintahkan Budi Susu selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pelaksana proyeknya CV Cipta Graha Pratama.
"CV Cipta Graha Pratama dipinjam Budi Susu dari terdakwa M Iqbal Daroini, selaku tenaga administrasi CV Cipta Graha Pratama bukan dari Direkturnya, M Bahweni yang juga dijadikan terdakwa padahal tandatangannya dipalsukan Iqbal."Kata Suyanto.
Dalam sidang terungkap, jika Dicky Cubandono bersama Kabid Bina Marga Dinas PUPR, Hamdan dan Budi Susu, datang ke Pendopo bertemu mantan Bupati Blitar Mak Rini, Pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain atau Gus Adib dan Ketua TP2ID Sigit Purnomo Hadi.
Baca juga: KPK Usut Penukaran Uang Asing Miliaran RK di Luar Negeri
"Saat itulah, Mak Rini mengatakan semuanya diserahkan dan patuh kepada Gus Adib selaku TP2ID. Demikian juga Sigit, berkata agar mengikuti aturan Gus Adib dan patuh," ungkap Suyanto.
Di sini jelas, jjka Mak Rini dan Sigit memiliki peran dalam kasus korupsi dam Kali Bentak yang merugikan negara Rp.5,1 miliar ini. Yaitu memerintahkan dan mengkondisikan proyek di Dinas PUPR, kepada Gus Adib atau TP2ID.
Perintah Mak Rini kepada Dicky Cubandono, agar menyerahkan semua proyek di PUPR kepada Gus Adib dan patuh. Serta Gus Adib yang mengkondisikan proyek di PUPR, merupakan hal yang tidak benar sebagai pengarah TP2ID.
Sementara terkait fee proyek dam Kali Bentak senilai Rp1,1 miliar, diserahkan oleh Budi Susu atas perintah Dicky Cubandono kepada Gus Adib melalui orang-orangnya.
Baca juga: Orang Pintar Korupsi
"Dari Budi Susu uang Rp750 diserahkan kepada Hamdan, kemudian diambil oleh Fikri, sopir Gus Adib. Sisanya Rp250juta diserahkan kepada Ibnu Malik dan Rp100 juta diambil Rahmat Fabian, keduanya orang dari Gus Adib," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dam Kali Bentak di Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun 2023, penyidik Kejari Blitar, telah menetapkan dan menahan 7 orang sebagai tersangka dan 5 diantaranya sudah menjalani persidangan.
Untuk ke 5 tersangka yang sudah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya yakni, Direktur CV Cipta Graha Pratama M Bahweni, Admin CV Cipta Graha Pratama M Iqbal Daroini, Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa, Kabid SDA Dinas PUPR Hari Budiono alias Budi Susu dan Penanggung Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) M Muchlison yang juga kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.
Kemudian dua tersangka lainya yang ditetapkan dan ditahan pada Kamis, 18 September 2025 lalu yakni Dicky Cubandono mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar, dan untuk tersangka ketujuh, pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain atau Gus Adib juga langsung ditahan pada Senin, 22 September 2025. les
Editor : Desy Ayu