SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Importir bal pakaian bekas dalam karung atau balpres, kini diseriusi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Penerus Sri Mulyani ini berkomitmen melarang impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres.
Baca juga: Menkeu Temukan Peredaran Rokok Ilegal, Terorganisasi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya akan melarang praktik impor bal pakaian bekas ilegal dalam karung atau balpres karena dapat merugikan negara dan beresiko terhadap kesehatan sekaligus sebagai upaya pemerintah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.
Balpres biasanya menjadi sumber utama bagi bisnis thrifting atau penjualan pakaian bekas impor.
Purbaya mengatakan, jika ada pihak menolak rencananya maka Purbaya tak segan untuk langsung menangkapnya. Bendahara menilai pihak yang menolak sama artinya dengan pihak yang melakukan praktik impor pakaian bekas.
"Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear," tegas Purbaya saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Purbaya merasa diuntungkan jika ada pihak yang menyatakan penolakan. Artinya, yang proses penindakan bisa berlangsung lebih cepat sebab yang bersangkutan mengakui telah melakukan impor ilegal.
Baca juga: Mensegneg dan Menkeu Nyatakan Dana Banjir Cukup
"Malah maju, malah untung saya. Dia kan ngaku bahwa 'saya pengimpor ilegal' kan," tuturnya.
Beri Hukuman Tambahan Denda
Baca juga: Menkeu Purbaya Akui Indonesia Salah Urus Ekonomi
Sebelumnya, Purbaya menyebut pelaku impor pakaian bekas akan mendapat hukuman tambahan berupa denda. Selama ini penegakan hukum terhadap praktik tersebut hanya berupa pemusnahan barang dan hukum pidana bagi pelakunya yang cenderung merugikan negara juga.
"Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Tak hanya itu, Purbaya menyebut bahwa kedepannya pelaku impor balpres pakaian bekas akan di-blacklist pemerintah. Artinya yang bersangkutan tidak boleh lagi melakukan kegiatan impor barang. Menurutnya nama-nama pemain impor pakaian bekas sudah dikantongi pemerintah. n ec/jk/rmc
Editor : Moch Ilham