Pemkab Pasuruan Gencarkan Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal

surabayapagi.com
Bupati Pasuruan, H. M. Rusdi Sutejo, bersama Wakil Bupati H. M. Shobih Asrori gempur bahaya rokok ilegal. SP/ NA

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai terus menggencarkan kampanye “Stop Peredaran Rokok Ilegal”. Selain mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun menjual rokok tanpa izin resmi, pemerintah juga memberikan edukasi tentang ciri-ciri rokok ilegal beserta ancaman sanksinya.

Bupati Pasuruan, H. M. Rusdi Sutejo, bersama Wakil Bupati H. M. Shobih Asrori menjelaskan bahwa rokok ilegal dapat dikenali melalui beberapa tanda berikut:

Baca juga: Anggarkan APBD, Pemkab Pasuruan Perbaiki Ratusan RTLH per 2026

  • Rokok dengan pita cukai palsu,
  • Rokok yang menggunakan pita cukai bekas,
  • Rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,
  • Serta rokok tanpa pita cukai (rokok polos).

Menurut ketentuan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi administrasi.

Baca juga: Menkeu Temukan Peredaran Rokok Ilegal, Terorganisasi

Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal. Laporan dapat disampaikan ke Kantor Bea Cukai terdekat atau melalui layanan pengaduan di nomor 0895-3234-07724.

Baca juga: Perketat Pengawasan Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Razia Toko Klontong

Dengan peran serta masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan dapat ditekan demi melindungi industri rokok resmi, kesehatan masyarakat, dan penerimaan negara. na

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru