Pasutri di Magetan Nekat Curi Motor Milik Ibu Kandung, Ditangkap Polisi di Mojokerto

Reporter : Redaksi

SURABAYAPAGI.com, Magetan – Aksi nekat sepasang suami istri (pasutri) asal Magetan berinisial IRS (23) dan RA (27) berakhir di tangan aparat kepolisian. Pasalnya, keduanya diduga kuat mencuri sepeda motor milik ibu kandung IRS sendiri.

Keduanya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan di sebuah rumah kontrakan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (31/10/2025) pagi. Saat penggerebekan, IRS sedang duduk di teras rumah, sementara istrinya RA berada di dalam kamar.

Baca juga: Stok Melonjak Jelang Idul Adha, Harga Kambing di Magetan Justru Anjlok hingga Rp500 Ribu

Kasus ini bermula dari laporan ES (42), warga Desa Duyung, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Minggu (19/10/2025) pagi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan, pelaku pencurian ternyata adalah anak kandung korban bersama istrinya.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, korban terpaksa melaporkan anak dan menantunya sendiri karena kesal dengan ulah keduanya yang sering membuat masalah. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menggunakan kunci cadangan yang sebelumnya hilang untuk membawa kabur sepeda motor Honda BeAT tahun 2024 warna hitam dengan nomor polisi AE 4961 CF milik ibunya.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Harga Sapi Kurban di Kota Madiun Naik Tembus Rp80 Juta per Ekor

“Pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di wilayah Mojokerto seharga sekitar Rp4,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap AKBP Erik, Senin (3/11/2025).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Magetan Ipda Indra Suprihatin membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung pelaku. Keduanya sudah kami amankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” ujarnya.

Baca juga: Harga Terjun Bebas, Peternak Magetan Gelar Aksi Protes Bagi-bagi 3 Ton Telur Gratis ke Jalanan

Kini, pasangan suami istri itu ditahan di Mapolres Magetan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Magetan menghimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar, serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui layanan 110 Polri.mgt-01/raf

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru