Proyek Kali Gempol Dikeluhkan Warga dan Diduga Abaikan K3, Begini Respon PUPR Kota Madiun

surabayapagi.com
Proyek Normalisasi Kali Gempol Tahap 2 di Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. SP/ MAN

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Proyek Normalisasi Kali Gempol Tahap 2 di Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, terus menuai sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan ketinggian jalan dan jembatan yang dinilai tidak sesuai kesepakatan awal, bahkan berpotensi mengganggu akses dan memicu genangan air.

Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Dwi Setya Nugroho, memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan, aspirasi warga akan segera ditindaklanjuti dengan sosialisasi ulang bersama pihak kelurahan dan pelaksana proyek.

“Sebelum pekerjaan dimulai, kami pasti melakukan sosialisasi. Untuk Nambangan Lor, sosialisasi diwakili oleh Pak Lurah. Saat itu ada masukan dari warga soal musala dan rumah yang menjorok ke saluran, dan semuanya sudah kami fasilitasi agar aktivitas warga tidak terganggu,” ujarnya, Senin (03/11/2025).

Namun, Dwi menyebut dalam sosialisasi awal tidak ada pembicaraan terkait ketinggian jalan atau jembatan. Meski demikian, pihaknya tetap terbuka terhadap masukan masyarakat dan siap melakukan klarifikasi di lapangan.

“Kalau soal ketinggian, saat itu tidak dibahas. Tapi karena sekarang muncul keluhan, kami akan jadwalkan sosialisasi ulang agar semua pihak mendapat penjelasan,” jelasnya.

Dwi juga mengungkapkan bahwa proyek normalisasi Kali Gempol ini mendapat pengawalan dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun melalui program Pengamanan dan Pengawalan Proyek Strategis (PPYS).

“Proyek ini juga dikawal Kejaksaan. Jadi setiap aspirasi atau ketidakpuasan dari warga akan kami laporkan secara resmi sebagai bentuk pengawasan dan transparansi,” terangnya.

Menanggapi temuan di lapangan terkait pekerja tanpa alat pelindung diri (APD) dan tidak adanya papan proyek, Dewi menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan teguran tertulis kepada penyedia jasa bila terbukti melanggar aturan keselamatan kerja.

“Kalau memang ada pekerja yang tidak menggunakan APD, kami akan tegur penyedianya secara tertulis. K3 wajib diterapkan sesuai aturan Kementerian PUPR,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang turut memantau pelaksanaan proyek. Menurutnya, pengawasan publik menjadi bagian penting untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan media dan LSM yang ikut mengawasi. Masukan seperti ini menjadi bahan evaluasi bagi kami agar pelaksanaan proyek semakin tertib dan aman,” pungkasnya. man

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru