PEMBANGUNAN kawasan TPA Winongo menjadi objek wisata tak mampu menyelamatkan Kota Madiun dari status darurat sampah. Kota berjuluk Pendekar ini tetap masuk daftar merah dalam SK Menteri Lingkungan Hidup/BPLH RI Nomor 2567 Tahun 2025, menempati urutan ke-9 dari 336 daerah yang dinyatakan darurat sampah.
Ada empat indikator daerah masuk kategori darurat sampah: tidak memiliki TPA layak, masih melakukan open dumping, nilai kinerja pengelolaan sampah di bawah 60, serta sedang dikenai sanksi administratif. Kota Madiun memenuhi indikator tersebut—sebuah ironi di tengah berbagai klaim kemajuan.
Baca juga: PDIP Kota Madiun Madiun Gelar FGD, TPA Winongo dan Insinerator Jadi Sorotan
Belum lama ini publik juga dikejutkan oleh berita pembatalan pengadaan incinerator senilai Rp16 miliar, padahal anggarannya sudah disetujui legislatif dalam perubahan APBD 2025. Selain rawan bermasalah karena pembelian dilakukan di penghujung tahun, Kementerian Lingkungan Hidup secara tegas melarang penggunaan incinerator karena berpotensi menimbulkan polusi baru dan harus melalui uji emisi dioksin-furan.
Di titik ini, muncul pertanyaan mendasar: apakah pembangunan di kawasan TPA Winongo benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat, atau hanya demi pencitraan?
Sebab gejalanya jelas terlihat. Di Kota Madiun, terlalu banyak proyek fisik mengemuka tanpa perencanaan matang, tanpa kajian sosial maupun ekonomi yang memadai. Fenomena kepala daerah yang memaksakan proyek demi “legacy” di periode kedua tampaknya juga tidak luput di sini. Jika pola ini dibiarkan, Kota Madiun terjebak dalam lingkar pembangunan semu—penuh simbol, minim solusi.
Padahal pembangunan seharusnya menjadi alat transformasi, bukan sekadar ornamen politik. Ketika perencanaan dilakukan berbasis data dan aspirasi publik, dampak positif jangka panjang dapat benar-benar tercipta. Pemerintah kota perlu mengevaluasi setiap proyek secara mendalam, memastikan anggaran yang dikeluarkan memberikan manfaat nyata, bukan sekadar mempercantik laporan kegiatan.
Tidak salah jika Pemkot ingin menunjukkan capaian melalui pembangunan fisik. Namun, pembangunan tanpa arah strategis hanya menghasilkan bangunan, bukan kemajuan. Fokus utamanya harus kembali pada peningkatan kualitas hidup warga kota.
Kritik terhadap pola pembangunan tanpa perencanaan ini sebenarnya telah berulang kali disuarakan masyarakat. Dalam forum mimbar bebas pada peringatan Harkitnas 2025, publik mempertanyakan transparansi proyek yang dibiayai APBD maupun CSR, termasuk dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Namun alih-alih berbenah, Pemkot justru menunjukkan sikap defensif. Kritik dibalas dengan serangan buzzer yang menuding publik “belum move on dari Pilkada”. Parahnya lagi, diduga Dinas Kominfo mem-blacklist lima media setelah memberitakan dugaan proyek tanpa perencanaan di Perumdam Tirta Taman Sari Ngrowo Bening. Instruksi agar seluruh kepala dinas tidak memberikan informasi maupun kerja sama advetorial (adv) kepada media tersebut tersebar di grup WA pejabat pada medio Mei 2025. Sikap seperti ini bukan hanya anti-kritik, tapi juga merusak ekosistem demokrasi dan kebebasan pers.
Baca juga: Dari TPA ke Destinasi Wisata, Pemulung di Kota Madiun Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Masukan untuk Pemkot
Tanpa bermaksud menggurui, beberapa prinsip dasar perlu dipegang agar pembangunan Kota Madiun tidak terus mengarah pada proyek instan tanpa manfaat jangka panjang:
1. Perencanaan berbasis data
Lakukan riset mendalam mengenai kebutuhan masyarakat, dampak sosial, dan keberlanjutan proyek.
2. Partisipasi publik
Melibatkan warga sejak tahap perencanaan agar proyek yang dibangun benar-benar menjawab kebutuhan nyata, bukan selera pribadi kepala daerah.
Baca juga: Kota Madiun Masuk Daftar Daerah Darurat Sampah, LSM Soroti Kebijakan Alih Fungsi TPA Winongo
3. Evaluasi proyek sebelumnya
Jangan memulai proyek baru sebelum mengukur manfaat proyek yang sudah berjalan. Itu kunci efektivitas dan akuntabilitas.
4. Transparansi anggaran
Buka informasi seluas-luasnya dan, bila perlu, libatkan lembaga independen untuk memantau penggunaan dana publik.
Pada akhirnya, pembangunan adalah tentang membentuk masa depan, bukan sekadar memoles masa kini. Kota yang maju bukan ditandai oleh banyaknya benda yang dibangun, tetapi oleh seberapa jauh pembangunan itu membawa manfaat nyata dan menjadi warisan bermakna untuk generasi berikutnya.
Oleh : Putut Kristiawan, Koordinator GERTAK
Editor : Redaksi