SURABAYA PAGI, Madiun – Rencana mengubah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo menjadi kawasan wisata mulai memantik kegelisahan para pemulung.
Meski akses masuk kini dibuka, para pemulung justru dilarang melakukan penyortiran sampah di lokasi. Aturan baru ini menyulitkan mereka sekaligus memunculkan persoalan lingkungan di permukiman sekitar.
Larangan sortir membuat pemulung terpaksa membawa pulang sampah mentah untuk dipilah di rumah. Akibatnya, jumlah barang yang bisa dibawa berkurang drastis, sementara ancaman pencemaran dan gangguan kesehatan meningkat.
“Sekarang nggak bisa bawa banyak. Sortir di sini sudah nggak boleh,” keluh Tumiran (60), pemulung yang sudah 25 tahun menggantungkan hidup di TPA Winongo, Jumat (21/11/2025).
Dampak aturan ini juga merembet ke kawasan permukiman pemulung di Nggembel, Kelurahan Manguharjo. Sampah mentah yang sebelumnya berhenti di TPA kini masuk ke lingkungan warga.
“Ini bukan salah pemulung. Mereka hanya mengikuti aturan. Tapi ketika pemilahan dilakukan di rumah, dampaknya langsung kami rasakan—lalat, bau, dan persoalan kesehatan,” tegas Aditya, akademisi sekaligus warga RT 31 RW 08 Nggembel, usai FGD di DPC PDIP Kota Madiun, Sabtu (22/11/2025).
Tak berhenti di situ. Perubahan jadwal kedatangan truk sampah memperberat kondisi pemulung. Banyak armada datang tengah malam, membuat jam kerja pemulung semakin tidak menentu.
“Seringnya jam dua pagi. Penghasilan jadi turun,” ujar Supri, koordinator pemulung.
Menurut Supri, sekitar 50 pemulung menggantungkan hidup dari aktivitas memulung di TPA Winongo. Namun hingga kini belum ada pelatihan alih profesi, skema kompensasi, atau forum resmi yang mempertemukan pemerintah, pemulung, dan warga terdampak.
“Kami belum diajak bicara. Kami nggak tahu nanti nasib teman-teman pemulung bagaimana,” tambahnya.
Aspirasi pemulung disebut telah disampaikan ke DPRD Kota Madiun melalui anggota dewan Usman Ependi. Persoalan itu kembali mencuat dalam FGD di DPC PDIP Kota Madiun. (man)
Editor : Redaksi