SURABAYA PAGI, Madiun – Penetapan status darurat sampah bagi Kota Madiun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH-BPLH) RI memantik kritik tajam dari berbagai kalangan. Dengan wilayah yang hanya terdiri dari tiga kecamatan, publik mempertanyakan: bagaimana mungkin kota sekecil Madiun sampai kelimpungan menghadapi tumpukan sampah?
“Sampah memang masalah nasional, tapi Madiun ini kota kecil. Seharusnya lebih mudah dikelola dibandingkan kota besar seperti Surabaya atau Bandung,” sindir Heri Sem, Ketua LSM Peduli Kebudayaan dan Lingkungan (Pedal) Kota Madiun, Selasa (11/11/2025).
Menurut Heri, persoalan utama bermula dari kebijakan Pemkot yang dinilai tergesa-gesa mengalihfungsikan TPA Winongo—satu-satunya tempat pemrosesan akhir di kota itu—menjadi destinasi wisata. Padahal, hingga kini, pengganti TPA tersebut belum disiapkan.
“TPA Winongo dijadikan tempat wisata, tapi TPA baru tidak kunjung ada. Lalu sampah tiap hari mau dibuang ke mana? Mestinya tidak perlu buru-buru menutup,” tegasnya.
Heri juga menyoroti kebijakan pengadaan insinerator yang sempat digadang jadi solusi cepat. Namun, proyek miliaran rupiah itu kini terkatung-katung setelah KLH melarang penggunaannya karena berpotensi menimbulkan polusi baru.
“Silakan mau diteruskan atau tidak, yang penting jelas manfaatnya. Jangan sampai anggaran miliaran cuma jadi besi tua,” kritik Heri.
Ia menilai, Pemkot semestinya membuka ruang dialog luas dengan masyarakat untuk mencari solusi bersama, bukan hanya menyerahkan semua urusan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Kasihan itu kepala dinas sampai mengundurkan diri. Ini bukan tanggung jawab DLH semata, tapi masalah bersama. Perlu forum terbuka, misalnya seminar atau sarasehan, untuk membedah akar persoalan sampai ke solusi,” ujarnya.
Namun, niat LSM Pedal untuk berdiskusi justru menemui jalan buntu. Heri mengaku sudah tiga kali melayangkan surat audiensi ke DLH, tetapi tak pernah mendapat tanggapan. “Sudah tiga kali kirim surat tak direspons. Artinya, pemerintah kurang mau mendengar. Kalau dialog ditutup, ya masyarakat bisa mencari cara lain untuk menyuarakan aspirasi—termasuk turun ke jalan kalau perlu,” tegasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi ke Plt Kepala Dinas LH Kota Madiun Totok Sugiarto belum membuahkan hasil. Saat didatangi, ia tak berada di kantor, dan surat audiensi LSM Pedal hanya diterima oleh petugas resepsionis.
Kota Madiun Masuk Daftar Daerah Darurat Sampah Nasional
Penetapan status darurat sampah bagi Kota Madiun tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2567 Tahun 2025. Dalam daftar tersebut, Kota Madiun berada di peringkat ke-9 dari total 336 daerah di Indonesia yang dinyatakan mengalami krisis pengelolaan sampah.
Evaluasi nasional KLH-BPLH menunjukkan, lonjakan volume sampah rumah tangga dan nonorganik di Kota Madiun dalam dua tahun terakhir tidak diimbangi kemampuan pengelolaan. Kapasitas TPA yang terbatas, minimnya infrastruktur daur ulang, serta pencemaran lingkungan dari tumpukan sampah liar menjadi alasan utama penetapan status darurat.
Pemerintah pusat mewajibkan daerah-daerah terdampak, termasuk Kota Madiun, segera menyusun Rencana Aksi Darurat Pengelolaan Sampah (RADPS). Dokumen itu harus memuat strategi penguatan fasilitas pengelolaan, pemberdayaan masyarakat, dan penerapan ekonomi sirkular agar krisis tidak terus berulang. (man)
Editor : Redaksi