Kota Madiun Masuk Daftar Daerah Darurat Sampah, LSM Soroti Kebijakan Alih Fungsi TPA Winongo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Heri Sem, Ketua LSM Peduli Kebudayaan dan Lingkungan (Pedal) Kota Madiun, Selasa (11/11/2025).
Heri Sem, Ketua LSM Peduli Kebudayaan dan Lingkungan (Pedal) Kota Madiun, Selasa (11/11/2025).

i

SURABAYA PAGI, Madiun – Penetapan status darurat sampah bagi Kota Madiun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH-BPLH) RI memantik kritik tajam dari berbagai kalangan. Dengan wilayah yang hanya terdiri dari tiga kecamatan, publik mempertanyakan: bagaimana mungkin kota sekecil Madiun sampai kelimpungan menghadapi tumpukan sampah?

“Sampah memang masalah nasional, tapi Madiun ini kota kecil. Seharusnya lebih mudah dikelola dibandingkan kota besar seperti Surabaya atau Bandung,” sindir Heri Sem, Ketua LSM Peduli Kebudayaan dan Lingkungan (Pedal) Kota Madiun, Selasa (11/11/2025).

Menurut Heri, persoalan utama bermula dari kebijakan Pemkot yang dinilai tergesa-gesa mengalihfungsikan TPA Winongo—satu-satunya tempat pemrosesan akhir di kota itu—menjadi destinasi wisata. Padahal, hingga kini, pengganti TPA tersebut belum disiapkan.

“TPA Winongo dijadikan tempat wisata, tapi TPA baru tidak kunjung ada. Lalu sampah tiap hari mau dibuang ke mana? Mestinya tidak perlu buru-buru menutup,” tegasnya.

Heri juga menyoroti kebijakan pengadaan insinerator yang sempat digadang jadi solusi cepat. Namun, proyek miliaran rupiah itu kini terkatung-katung setelah KLH melarang penggunaannya karena berpotensi menimbulkan polusi baru.

“Silakan mau diteruskan atau tidak, yang penting jelas manfaatnya. Jangan sampai anggaran miliaran cuma jadi besi tua,” kritik Heri.

Ia menilai, Pemkot semestinya membuka ruang dialog luas dengan masyarakat untuk mencari solusi bersama, bukan hanya menyerahkan semua urusan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Kasihan itu kepala dinas sampai mengundurkan diri. Ini bukan tanggung jawab DLH semata, tapi masalah bersama. Perlu forum terbuka, misalnya seminar atau sarasehan, untuk membedah akar persoalan sampai ke solusi,” ujarnya.

Namun, niat LSM Pedal untuk berdiskusi justru menemui jalan buntu. Heri mengaku sudah tiga kali melayangkan surat audiensi ke DLH, tetapi tak pernah mendapat tanggapan. “Sudah tiga kali kirim surat tak direspons. Artinya, pemerintah kurang mau mendengar. Kalau dialog ditutup, ya masyarakat bisa mencari cara lain untuk menyuarakan aspirasi—termasuk turun ke jalan kalau perlu,” tegasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi ke Plt Kepala Dinas LH Kota Madiun Totok Sugiarto belum membuahkan hasil. Saat didatangi, ia tak berada di kantor, dan surat audiensi LSM Pedal hanya diterima oleh petugas resepsionis.

Kota Madiun Masuk Daftar Daerah Darurat Sampah Nasional

Penetapan status darurat sampah bagi Kota Madiun tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2567 Tahun 2025. Dalam daftar tersebut, Kota Madiun berada di peringkat ke-9 dari total 336 daerah di Indonesia yang dinyatakan mengalami krisis pengelolaan sampah.

Evaluasi nasional KLH-BPLH menunjukkan, lonjakan volume sampah rumah tangga dan nonorganik di Kota Madiun dalam dua tahun terakhir tidak diimbangi kemampuan pengelolaan. Kapasitas TPA yang terbatas, minimnya infrastruktur daur ulang, serta pencemaran lingkungan dari tumpukan sampah liar menjadi alasan utama penetapan status darurat.

Pemerintah pusat mewajibkan daerah-daerah terdampak, termasuk Kota Madiun, segera menyusun Rencana Aksi Darurat Pengelolaan Sampah (RADPS). Dokumen itu harus memuat strategi penguatan fasilitas pengelolaan, pemberdayaan masyarakat, dan penerapan ekonomi sirkular agar krisis tidak terus berulang. (man)

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…