SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal kembali dilakukan Polres Gresik. Pada Kamis malam, 27 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Patroli dan Pengawalan (Turjawali) Sat Samapta Polres Gresik menggelar operasi penertiban dan berhasil mengamankan dua orang terduga penjual beserta puluhan botol miras dari berbagai merek.
Operasi ini berawal dari laporan warga pada 26 November 2025 terkait meningkatnya transaksi miras di beberapa wilayah. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Turjawali segera melakukan pemetaan dan penyelidikan ke lokasi-lokasi yang dicurigai.
Baca juga: Polres Gresik Gelar Kurve di Masjid Agung, Dukung Program ASRI Presiden Prabowo Subianto
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan bahwa lokasi pertama yang disasar berada di Kecamatan Cerme.
“Kami mendapatkan laporan masyarakat mengenai adanya praktik penjualan miras. Setelah dilakukan penyelidikan di Desa Padeg, Kecamatan Cerme, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah warung kopi di kawasan Perum Ababil 2,” jelas AKP Satriyono.
Dari warung tersebut, petugas menemukan sejumlah botol bir dan arak yang disembunyikan di dalam kardus. Pemilik warung berinisial AP langsung diamankan bersama barang bukti.
Baca juga: Polres Gresik dan Polda Jatim Perketat Ramp Check Bus Pariwisata Jelang Lebaran 2026
Operasi berlanjut ke Kecamatan Duduksampeyan. Sebuah kios di tepi jalan menjadi sasaran berikutnya setelah petugas melihat gelagat mencurigakan. Pemeriksaan mendalam mengungkap adanya puluhan botol miras yang disimpan di berbagai sudut kios hingga kolong lemari.
“Di lokasi kedua, petugas mengamankan terduga penjual berinisial M dan menyita miras berbagai jenis,” terang AKP Satriyono.
Baca juga: Kapolres Gresik Cek Kesiapan Kendaraan Dinas, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dari AP berupa 4 botol Bir Bintang, 13 botol Bir Guinness dan 2 botol Arak Bali. Sementara dari M disita 18 botol Bir Bintang, 9 botol Bir Guinness, 8 botol Kawa Kawa, 5 botol Arbal, 5 botol Arak Tuban, 7 botol Anggur Merah, 3 botol Iceland, 2 botol Whisky, 2 botol Vodka dan 5 botol Api. Seluruh barang bukti berikut kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses penindakan Tipiring sesuai prosedur.
AKP Satriyono menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi gangguan kamtibmas. Polres Gresik mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan adanya tindak pidana atau gangguan keamanan melalui layanan darurat Hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006. did
Editor : Desy Ayu