SURABAYAPAGI.COM, Blitar – Polres Blitar Kota akhirnya mengungkap kasus pengeroyokan napi lapas hingga menyebabkan korban tewas. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka adalah para napi yang menghuni satu ruangan dengan korban.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo S.IK M.IK kepada wartawan dalam rilisnya.
Dalam keteranganya, AKBP Kalfaris mengungkapkan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya (Satreskrim) telah lakukan gelar perkara, disertai barang bukti, akhirnya tetapkan 6 orang tersangka, yang kesemuanya adalah napi dan tahanan yang berada di Lapas Klas IIB Blitar.
Untuk diketahui bahwa Haryanto (40) warga Kec Talun Kab Blitar (kasus narkoba) tewas setelah dikeroyok sesama tahanan pada akhir Desember 2025 lalu, karena luka luka korban parah, oleh pihak Lapas Blitar korban dirujuk ke RSUD Mardi Waluyo (5 Januari 2026) namun tanggal 10 Januari 2026 korban Haryanto meninggal dunia, akibat kejadian itu pihak korban melaporkan ke Polres Blitar Kota.
Baca juga: Tahanan Polres Blitar Tewas Usai Dianiaya Sesama Tahanan
"Terjadinya kasus tersebut seperti keterangan MI (42), yang sesama tahanan, Haryanto mempunyai masalah hutang piutang dengan MI, saat korban masih di luar (belum terkena kasus Narkoba) sebesar Rp 40 juta, jadi korban dan MI ketemu di lapas, dan satu ruang dengan korban, disitulah awal peristiwa penganiayaan terhadap korban, karena korban tidak menepati janjinya," terang AKBP Kalfaris.
Lebih rinci AKBP Kalfaris menerangkan ke 6 tersangka yang juga terlibat kasus pencurian dan narkoba selain MI, yakni, DP (30) warga Desa Kersik Kec Gandusari, BL (30) Desa Bangsri Kec Nglegok, KS (34) warga Kec Garum, P (45) warga Kec Garum, dan AR (26) warga Kec Sanankulon ke 6 nya warga Kab Blitar.
Baca juga: Polres Blitar Kota Obrak-abrik Tempat Judi Sabung Ayam
"Tewasnya Haryanto, akibat mendapat penganiayaan dari 6 tersangka dengan peran masing masing, bahkan ada yang sempat membakar sela sela jari tangan korban dengan korek api, untuk kasus ini masih kita kembangkan dengan penyelidikan termasuk keterangan lebih mendalam pada 6 tersangka termasuk saksi saksi, kita temukan dalam penyelidikan dan penyidikan, bisa juga untuk tersangka bertambah, atas kasus tersebut untuk para tersangka kita jerat pasal 466 ayat 3 subsider pasal 466 ayat 1 Juncto pasal 20 ayat 1 huruf a dan c Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, juga kita menyita barang barang bukti, selain baju korban, sebuah korek api," pungkas AKBP Kalfaris yang didampingi Waka Polres Blitar Kota Kompol Subiyantana Kasat Reskrim AKP Rudy Kuswoyo, Kasi Humas AKP Samsul Anwar. Les
Editor : Moch Ilham