SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar Kota dengan tegas melarang penggunaan, edar dan jual petasan, terlebih menjelang hari raya lebaran. Apabila melanggar larangan tersebut, siapapun itu termasuk masyarakat, akan diproses secara hukum.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar pada awak media usai shalat Jum'at (27/2) tadi di ruang kerjanya.
"Apapun itu bentuknya baik pengguna, apa lagi edarkan, jual petasan di wilayah hukum Polres Blitar Kota, kita ambil tindakan tegas sesuai undang undang, karena petasan mengganggu ketertiban masyarakat, membahayakan keselamatan, bisa memicu kebakaran maupun, apalagi dalam suasana bulan Puasa," kata AKP Samsul.
AKP Samsul menambahkan, bahwa hal tersebut sudah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana dalam pasal 187 dan 188 KUHP dengan jelas ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 12 tahun apabila ledakan itu menimbulkan ledakan sekaligus menimbulkan kebakaran.
"Bersamaan dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2026 yang diawali 25 Februari 2026 sampai 8 Maret mendatang, selain Larangan edar, jual petasan termasuk bunyikan petasan, operasi pekat Semeru 2026 juga menyasar pada peredaran miras, perjudian termasuk judi online (judol) tak ketinggalan antisipasi tindak kejahatan kriminal lainya, bila nantinya tertangkap edarkan petasan, bunyikan petasan, maka akan diproses hukum sesuai undang undang yang berlaku," terang AKP Samsul.
Mengakhiri keteranganya AKP Samsul berharap dan menghimbau pada masyarakat untuk patuhi aturan aturan hukum, juga menjauhi aktifitas yang melanggar hukum, itu semua demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Hukum Polres Blitar Kota. Les
Editor : Moch Ilham