Polres Blitar Kota Larang Penjualan sekaligus Penggunaan Petasan

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar Kota dengan tegas melarang penggunaan, edar dan jual petasan,  terlebih menjelang hari raya lebaran. Apabila melanggar larangan tersebut, siapapun itu termasuk masyarakat, akan diproses secara hukum.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar pada awak media usai shalat Jum'at (27/2) tadi di ruang kerjanya.

"Apapun itu bentuknya baik pengguna, apa lagi edarkan, jual petasan di wilayah hukum Polres Blitar Kota, kita ambil tindakan tegas sesuai undang undang, karena petasan mengganggu ketertiban masyarakat, membahayakan keselamatan, bisa memicu kebakaran maupun, apalagi dalam suasana bulan Puasa," kata AKP Samsul.

AKP Samsul menambahkan, bahwa hal tersebut sudah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana dalam pasal 187 dan 188 KUHP dengan jelas ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal  12 tahun apabila ledakan itu menimbulkan ledakan sekaligus menimbulkan kebakaran.

"Bersamaan dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2026 yang diawali 25 Februari 2026 sampai 8 Maret mendatang, selain Larangan edar, jual petasan termasuk bunyikan petasan, operasi pekat Semeru 2026 juga menyasar pada peredaran miras, perjudian termasuk judi online (judol) tak ketinggalan antisipasi tindak kejahatan kriminal lainya, bila nantinya tertangkap edarkan petasan, bunyikan petasan, maka akan diproses hukum sesuai undang undang yang berlaku," terang AKP Samsul.

Mengakhiri keteranganya AKP Samsul berharap dan menghimbau pada masyarakat untuk patuhi aturan aturan hukum, juga menjauhi aktifitas yang melanggar hukum, itu semua demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Hukum Polres Blitar Kota. Les

Berita Terbaru

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pihak penyelenggara ajang Grammy Awards mengumumkan penambahan kategori penampilan musik pop Asia terbaik, buat ngerayain rilisan…

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tahun Baru Islam, yang baru kita peringati, lebih berfokus pada perenungan spiritual dan muhasabah (evaluasi diri) dibandingkan…

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Eksekusi hotel Sultan di Jakarta, Kamis (18/6) diwarnai kericuhan dan keunikan. Ricuh ada ratusan masa menghadang. Unik, saat…

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Karena Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi info beberapa orang, Sony menerima uang dari Asep secara rutin." Elza Syarief,…