Polres Blitar Kota Larang Penjualan sekaligus Penggunaan Petasan

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar Kota dengan tegas melarang penggunaan, edar dan jual petasan,  terlebih menjelang hari raya lebaran. Apabila melanggar larangan tersebut, siapapun itu termasuk masyarakat, akan diproses secara hukum.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Blitar Kota AKP Samsul Anwar pada awak media usai shalat Jum'at (27/2) tadi di ruang kerjanya.

"Apapun itu bentuknya baik pengguna, apa lagi edarkan, jual petasan di wilayah hukum Polres Blitar Kota, kita ambil tindakan tegas sesuai undang undang, karena petasan mengganggu ketertiban masyarakat, membahayakan keselamatan, bisa memicu kebakaran maupun, apalagi dalam suasana bulan Puasa," kata AKP Samsul.

AKP Samsul menambahkan, bahwa hal tersebut sudah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana dalam pasal 187 dan 188 KUHP dengan jelas ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal  12 tahun apabila ledakan itu menimbulkan ledakan sekaligus menimbulkan kebakaran.

"Bersamaan dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2026 yang diawali 25 Februari 2026 sampai 8 Maret mendatang, selain Larangan edar, jual petasan termasuk bunyikan petasan, operasi pekat Semeru 2026 juga menyasar pada peredaran miras, perjudian termasuk judi online (judol) tak ketinggalan antisipasi tindak kejahatan kriminal lainya, bila nantinya tertangkap edarkan petasan, bunyikan petasan, maka akan diproses hukum sesuai undang undang yang berlaku," terang AKP Samsul.

Mengakhiri keteranganya AKP Samsul berharap dan menghimbau pada masyarakat untuk patuhi aturan aturan hukum, juga menjauhi aktifitas yang melanggar hukum, itu semua demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Hukum Polres Blitar Kota. Les

Berita Terbaru

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- memasuki abad ke dua, Pondok Modern Darussalam Gontor tengah bersiap meluncurkan sebuah karya monumental berbentuk buku bertajuk…

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …