Pelaku Pembacokan di Panceng Gresik Resmi Ditahan, Polisi Masih Dalami Motif dan Peran Lain

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rumah pelaku pembacokan Saifuddin alias Din Maling dibakar massa. SP/Maidid
Rumah pelaku pembacokan Saifuddin alias Din Maling dibakar massa. SP/Maidid

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kurang dari 24 jam setelah kejadian pembacokan yang menggegerkan warga Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, jajaran Satreskrim Polres Gresik memastikan pelaku Saifudfin alias Din Maling (45) resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di depan sebuah billiard & cafe di Desa Campurejo. Insiden bermula dari kegiatan sahur patrol yang dilakukan sejumlah pemuda setempat dan berujung aksi saling lempar bom air dengan kelompok pemuda dari Desa Banyutengah.

Situasi yang semula hanya perang air dan saling ejek berubah menjadi ricuh. Di tengah ketegangan tersebut, pelaku tiba-tiba muncul membawa senjata tajam jenis parang dan melakukan pembacokan terhadap dua korban.

Korban pertama, Wahyu Agung Pratama (24), mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan intensif di RS Ibnu Sina Gresik. Sementara korban kedua, Moh Ruhul Madani (25), mendapat perawatan di Puskesmas Panceng.

Hingga kini, kondisi kedua korban dilaporkan mulai membaik, meski masih dalam pengawasan tim medis akibat luka bacok yang cukup dalam di bagian tubuhnya.

Pelaku S berhasil diamankan pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 23.40 WIB di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, setelah Unit Resmob gabungan menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa tim yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

“Pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Gresik dengan didampingi pihak keluarga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah parang yang diduga digunakan untuk menyerang korban, satu jaket jeans warna biru, serta satu sarung warna putih yang dikenakan saat kejadian.

Saat ini penyidik masih mendalami motif pasti pelaku melakukan penusukan. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dari kedua kelompok pemuda guna memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat atau memprovokasi terjadinya kekerasan.

Tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ia terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mengantisipasi konflik lanjutan, personel Satreskrim dan Satsamapta bersama jajaran Polsek setempat terus melakukan patroli gabungan dan penjagaan intensif di wilayah perbatasan Desa Campurejo dan Banyutengah.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak mudah terprovokasi dan tidak melakukan aksi balasan yang justru dapat memperkeruh situasi keamanan.

“Mari bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah. Serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Arya Widjaya.

Masyarakat yang mengetahui atau melihat adanya tindak pidana diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. did

Berita Terbaru

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sukses melaksanakan kegiatan Ekspos Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian Negara (…

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus m…

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial  ‎

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial ‎

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta sidang dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali men…

Peringati HLUN 2026, KAI Daop 7 Madiun Ajak Lansia PC Muslimat NU Kota Kediri Nikmati Bepergian dengan Kereta Api

Peringati HLUN 2026, KAI Daop 7 Madiun Ajak Lansia PC Muslimat NU Kota Kediri Nikmati Bepergian dengan Kereta Api

Rabu, 24 Jun 2026 15:25 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kegiatan tersebut  merupakan bentuk komitmen PT KAI Daop 7 Madiun dalam menghadirkan layanan transportasi yang ramah lansia. …

Anak Mantan Bupati, Selewengkan Dana Hibah Covid Rp 68 Miliar

Anak Mantan Bupati, Selewengkan Dana Hibah Covid Rp 68 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 15:10 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Anggota DPRD Kabupaten Sleman Raudi Akmal , telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman…

Raffi Ahmad, Lirik Rp 429,25 miliar dari IPO

Raffi Ahmad, Lirik Rp 429,25 miliar dari IPO

Rabu, 24 Jun 2026 15:02 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selebritas Raffi Ahmad, melalui PT RANS Intertainmen Indonesia Tbk (RANS) masuk dalam antrean pencatatan perdana saham atau…