SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sidang terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memasuki proses pembuktian. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026). Mulanya, jaksa protes dengan kamera handphone yang dipasang di meja penasihat hukum Nadiem, tepat di samping posisi duduk Nadiem.
Persidangan berlanjut dengan debat panas antara kubu Nadiem dan jaksa terkait dokumentasi perekaman persidangan.
Baca juga: Mantan Wamenaker Tuding KPK Bikin Orkestrasi Kebohongan
Mulanya, jaksa protes dengan kamera handphone yang dipasang di meja penasihat hukum Nadiem, tepat di samping posisi duduk Nadiem.
"Izin majelis sebelum melangkah ke ini, sebagaimana tatib persidangan sebelumnya. Dari pihak penasihat hukum ada rekaman kamera di depan, bagaimana sebelumnya kan untuk di belakang untuk perekaman," protes jaksa.
Hakim mempersilakan rencana pelaporan penasihat hukum Nadiem ke atasannya. Baru kemudian, penasihat hukum Nadiem mematikan perekaman tersebut.
Protokol Persidangan
"Saya kira cukup jelas ya. Perma 5/2020 terhadap protokol persidangan, saya kira apapun yang terjadi itu adalah seizin dari Ketua Majelis. Dan terhadap perekaman audiovisual, Majelis hakim melarang di hadapan sini. Silakan, kami tidak melarang dari belakang. Untuk perekaman mengenai keterangan saksi, silakan melalui audio. Silakan direkam untuk keterangan saksi. Tapi tidak dalam bentuk audiovisual. Saya kira jelas itu. Karena sebenarnya sudah kami sampaikan juga. Jadi tidak perlu ditanggapi. Mohon untuk dimatikan. Kami persilakan, penasihat hukum. Tolong," pindah hakim.
"Baik Yang Mulia, kalau itu perintah Yang Mulia. Tapi mohon dicatat dalam persidangan, bahwa ini melanggar hak kami, dan ini akan kami laporkan," ujar Ari.
"Silakan. Saya kira itu hak saudara," ujar hakim.
Baca juga: Jaksa Ungkap Modus Noel, Peras Anak Buahnya Rp 6 Miliar
"Izin majelis sebelum melangkah ke ini, sebagaimana tatib persidangan sebelumnya. Dari pihak penasihat hukum ada rekaman kamera di depan, bagaimana sebelumnya kan untuk di belakang untuk perekaman," protes jaksa.
Hakim memerintahkan penasihat hukum Nadiem memindahkan posisi ponsel tersebut. Penasihat hukum Nadiem mengatakan tak ada larangan merekam.
"Ya, baik mungkin untuk tidak mengulangi-ulangi sebenarnya dari penasihat hukum, bisa memindahkan untuk posisi kameranya ke belakang," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
"Mohon izin bicara Yang Mulia. Pertama, kami sampaikan bahwa kami sudah membaca tatibnya, tidak ada dalam tatib. Kedua, ini adalah dokumentasi untuk kami bisa melihat langsung keterangan dari saksi. Kalau dari belakang, Yang Mulia, nggak bisa kelihatan. Jadi mohon diizinkan. Terima kasih, Yang Mulia," ujar penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.
Baca juga: Sehari, KPK Ringkus Wali Kota Madiun dan Bupati Pati
Singgung Penyerahan Laporan Audit
Perdebatan kemudian terjadi antara jaksa dan penasihat hukum Nadiem. Pihak Nadiem menyinggung penyerahan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang baru diserahkan jaksa setelah melalui perdebatan.
"Kami dalam penegakan hukum berusaha patuh apa yang disampaikan Yang Mulia. Karena Yang Mulia sudah menyampaikan untuk tidak merekam di depan. Bahkan di KUHAP pun kami patuh seperti itu. Kami minta juga pada penasihat hukum, mari kita patuhi Yang Mulia yang memimpin sidang ini. Biar kita sama-sama saling posisi yang sama dalam hal pendidikan hukum ini. Terima kasih," ujar jaksa.
"Mereka dua kali ngomong, kami baru sekali ngomong. Tolong diizinkan, Yang Mulia. Jadi pertama, Jaksa mengatakan bahwa mereka patuh, mereka tidak pernah patuh. Pemberian alat bukti BPKP ini sudah perintah awalnya," ujar Ari.
"Mohon izin, Yang Mulia, ini sudah membias jauh dari pembicaraan pokok tentang kamera. Keberatan kami, Yang Mulia," timpal jaksa. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham