SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah laut kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maritim memastikan akan melaporkan PT Surya Sarana Marina (SSM) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait terbitnya SHGB Nomor 01914 seluas sekitar 15.578 meter persegi di perairan Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar.
Sertifikat yang diterbitkan pada 2021 tersebut diduga mencakup wilayah yang secara faktual merupakan ruang laut dan pesisir, sehingga dinilai tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar rezim hukum kelautan dan tata ruang nasional.
Baca juga: Diduga Sarat Kejanggalan, BPN Gresik Diminta Bongkar Warkah SHGB Pabrik Mie Sedap
Kepala Desa Sukomulyo, Subiyanto, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah dilibatkan dalam proses perubahan status lahan hingga terbitnya SHGB tersebut.
“Dari desa tidak pernah ada pembahasan, penjelasan, atau surat terkait perubahan tanah itu menjadi SHGB,” ujar Subiyanto, Selasa (20/1/2026).
Pengakuan ini menjadi krusial karena keterlibatan pemerintah desa merupakan bagian wajib dalam pendaftaran tanah pertama kali sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, kepala desa berperan dalam verifikasi data fisik dan yuridis atas bidang tanah yang akan disertifikatkan.
Direktur LBH Maritim, I Komang Aries Dharmawan, menyatakan pihaknya telah melakukan komunikasi awal dengan Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi.
“Kami akan membawa perkara ini ke Kejaksaan Agung agar dugaan pencaplokan ruang laut ini diusut secara menyeluruh dan transparan,” tegas Komang, Rabu (4/2/2026).
LBH Maritim menegaskan bahwa SHGB merupakan hak atas tanah darat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Karena itu, sertifikat tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menguasai ruang laut.
Dalam konteks wilayah perairan, rezim hukum yang berlaku adalah hukum kelautan dan pesisir, yang diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Seluruh regulasi tersebut mewajibkan setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut untuk terlebih dahulu memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai izin dasar.
“Tanpa KKPRL, setiap bentuk penguasaan atau pemanfaatan ruang laut merupakan perbuatan melawan hukum. SHGB tidak bisa menggantikan izin kelautan,” jelas Komang.
LBH Maritim menilai jika benar SHGB Nomor 01914 mencakup wilayah perairan dan diterbitkan tanpa dasar KKPRL, maka hal itu berpotensi melanggar Pasal 47 dan Pasal 49 UU Kelautan, yang mengatur larangan dan sanksi atas pemanfaatan ruang laut tanpa izin.
Selain itu, proses penerbitan sertifikat yang mengabaikan pemerintah desa juga berpotensi melanggar prinsip keabsahan administrasi negara, serta membuka ruang dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Administrasi Pemerintahan.
Baca juga: Freeport Gaungkan Budaya K3 di Tiga Wilayah Operasi Selama Bulan K3 Nasional 2026
LBH Maritim tidak hanya menyoroti PT SSM sebagai pemegang SHGB, tetapi juga meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa BPN Kabupaten Gresik sebagai pihak yang menerbitkan sertifikat.
“Kalau objeknya laut, lalu bagaimana bisa disertifikatkan sebagai hak guna bangunan? Ini harus dibongkar dari hulu, termasuk proses verifikasi dan validasi di BPN,” tegas Komang.
Menurut LBH Maritim, munculnya sertifikat pertanahan di atas wilayah laut merupakan indikasi kuat lemahnya tata kelola pertanahan di kawasan pesisir dan berpotensi menjadi modus baru mafia tanah dalam bentuk pencaplokan laut.
“Laut adalah ruang publik yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tidak boleh diprivatisasi melalui sertifikat darat. Negara tidak boleh tunduk pada dokumen yang lahir tanpa dasar kewenangan,” pungkasnya. did
Editor : Redaksi