Instruksi Menteri Keuangan Terkait Penggalian Potensi Penerimaan Negara

Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co

surabayapagi.com
Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta saat melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Plaza Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta pada Rabu (11/2). Toko perhiasan tersebut diduga terindikasi adanya pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.

"Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang," kata Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).

Baca juga: Direktur Teknis Kepabeanan BC Ditahan Kejagung 

Siswo menjelaskan kegiatan penindakan tersebut menindaklanjuti instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan negara di luar yang memang sudah terbiasa dilakukan baik di kepabeanan maupun cukai.

Siswo mengatakan pihaknya melakukan penyegelan terhadap toko perhiasan Tiffany & Co. Untuk itu, ia menyampaikan owner atau pihak manajemen perusahaan perhiasan tersebut bisa memberikan penjelasan kepada DJBC Kanwil Jakarta.

"Untuk sementara atas barang kita lakukan penyegelan di brankas mereka dan tokonya kita lakukan penyegelan. Kita meminta yang bersangkutan bagian administrasi atau owner untuk memberikan penjelasan ke Kantor Bea Cukai atas barang-barang yang disegel saat ini secara detail, termasuk dalam barang yang melakukan pembayaran pungutan negara pada saat impor atau belum," imbuhnya.

Baca juga: Pejabat Bea Cukai Diduga Ikut Runtuhkan UMKM

Selain toko perhiasan Tiffany & Co di Plaza Senayan yang dilakukan penindakan, ada dua toko lainnya dari brand perhiasan kelas dunia itu di Plaza Indonesia dan Pasific Place. Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan wilayah Jakarta.

"Untuk saat ini 3 toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi. Tidak cuma 1 outlet," ungkapnya.

Baca juga: Permainan Jalur Merah di BC, Getarkan Menteri UMKM

Sebagai informasi, brand Tiffany & Co. adalah perhiasan asal Amerika Serikat yang didirikan pada 1837. Perusahaan ini dikenal untuk perhiasan berlian, perak sterling dan produk mewah lain.

Pada 2021, perusahaan ini menjadi bagian dari grup LVMH. Awalnya perusahaan perhiasan itu didirikan oleh Charles Lewis Tiffany dan John B Young, kemudian Charles L Tiffany mengambil alih kendali pada 1853 dan menjadikan perusahaan fokus pada produksi perhiasan. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru