Kunker di Mojokerto, Komisi IX DPR-RI Dukung Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan

Reporter : Dwi Agus Susanti
Komisi IX DPR RI saat melakukan kunker spesifik di kawasan NIP Mojokerto

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) Cabang Mojokerto gencar melaksanakan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca juga: Miliki Ornamen Tak Lazim, Masjid di Mojokerto Punya Ruang Bawah Tanah dengan 6 Musala

Salah satunya bersama anggota Komisi IX DPR - RI saat Kunjungan Kerja Spesifik di Ngoro Industrial Park, Mojokerto beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Imam Haryono Safii, menyampaikan terimakasih atas dukungan Komisi IX DPR RI yang selama ini ikut aktif mendorong masyarakat pekerja agar mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kami didukung anggota komisi IX DPR-RI mengajak pekerja sektor informal ikut menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan dengan berbagai program dan manfaatnya. Kali ini kami didukung oleh Anggota komisi IX DPR-RI yang dipimpin Pak Yahya Zaini," katanya.

Imam menjelaskan, dengan hanya membayar iuran Rp16.800,- setiap bulan, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, diberikan biaya pengangkutan ke rumah sakit, ada santunan cacat, dan uang pengganti upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

"BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ", katanya.

Sementara itu, Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dalam sambutannya sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan itu, dan harapannya seluruh pekerja di Mojokerto bisa terdaftar menjadi peserta.

"Program ini sangat bermanfaat bagi seluruh pekerja dan bisa menghindari risiko pekerjaan yang ada," katanya. 

Baca juga: Musrenbang Kecamatan Magersari jadi Pembuka Perencanaan Pembangunan Kota Mojokerto 2027 di Tingkat Kecamatan

Yahya menambahkan, kehadiran Komisi IX  di Mojokerto ini juga untuk mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

"Kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," pungkasnya.

Sekedar informasi kunjungan kerja spesifik yang dipimpin Yahya Zaini ini juga diwarnai dengan penyerahan secara seremonial manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada para ahli waris. dwi

 

 

Baca juga: Jelang Ramadhan, Pemkot Mojokerto Percepat Pencairan BPNT APBD

 

 

 

 

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru