Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkot Madiun Percepat Perlindungan BPJS-TK untuk 11 Ribu Pekerja

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai salah satu komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk mensejahterakan pekerja lokal serta mendorong perusahaan swasta dan BUMD untuk menjadi "ayah angkat" bagi pekerja rentan, Pemkot fokus mempercepat pemberian perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi 11 ribu pekerja di wilayah setempat melalui kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK).

Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun mengungkap jika saat ini Pemkot memang tengah fokus menutup sisa kekurangan 11.591 pekerja agar mereka segera mendapatkan kepastian jaminan sosial dan tercapai Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).

Baca juga: Fokuskan Pendidikan Karakter Siswa, Pemkot: MPLS Bentuk Sikap Masa Depan Generasi Muda

"Kita ingin seluruh pekerja di Kota Madiun memiliki perlindungan yang jelas. Manfaatnya sudah nyata dan dirasakan masyarakat. Karena itu, percepatan perluasan kepesertaan ini menjadi prioritas," ujarnya, Selasa (24/02/2026).

Selain optimalisasi anggaran sesuai kemampuan daerah, pemerintah juga akan memperkuat regulasi terkait kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja proyek jasa konstruksi sebagai syarat sebelum kontrak diterbitkan.

Baca juga: BLTD Tahap II 2026, Pemkot Madiun Salurkan ke 2.104 Keluarga Penerima Manfaat

"Kita mengajak perusahaan-perusahaan ikut berperan aktif. Ini bentuk gotong royong agar perlindungan sosial ketenagakerjaan semakin luas dan merata," katanya.

Tentu saja, langkah itu menjadi bagian dari komitmen nyata pemerintah kota dalam memastikan perlindungan menyeluruh sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kota Madiun. 

Baca juga: Teras Kriya 2026 Jadi Ajang Promosi Produk Ekraf UMKM Khas Kota Madiun

Saat ini, Pemkot Madiun telah mengalokasikan anggaran perlindungan bagi 17.584 pekerja melalui APBD melalui program Pro JKK-JKM yang merupakan pekerja informal dan rentan, seperti pengurus dan pemandi jenazah, juru kunci makam, ketua RT/RW, kader, linmas, penyapu jalan, serta tenaga non-ASN tertentu yang sudah tercatat. md-02/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru