SURABAYA PAGI, Ngawi – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kanwil DJBC Jawa Timur II menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat pertama tahun 2026 kepada PT Weichuang Indonesia Packaging di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Perusahaan ini berada di bawah pengawasan KPPBC TMP C Madiun.
Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai KPPBC TMP C Madiun, Hajar, mengatakan fasilitas tersebut merupakan insentif fiskal untuk mendorong industri berorientasi ekspor dan meningkatkan daya saing.
“Ini bentuk dukungan pemerintah agar industri lebih kompetitif,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Fasilitas Kawasan Berikat meliputi penangguhan bea masuk, pembebasan PPN dan PPnBM impor, serta efisiensi arus kas perusahaan.
PT Weichuang Indonesia Packaging merupakan perusahaan manufaktur kemasan plastik berteknologi modern yang mendukung industri mainan PT GFT Indonesia. Saat ini telah menyerap 120 tenaga kerja lokal dan berpotensi bertambah, sementara untuk PT GFT Indonesia diproyeksikan menyerap 10 ribu pekerja saat beroperasi penuh.
DJBC menegaskan akan tetap melakukan pendampingan dan pengawasan agar fasilitas dimanfaatkan sesuai aturan, sekaligus memperkuat iklim usaha dan pertumbuhan ekonomi di Ngawi.
“Kami berharap PT Weichuang Indonesia Packaging dapat memanfaatkan fasilitas Kawasan Berikat secara optimal dan tetap patuh terhadap regulasi. Bea dan Cukai akan terus hadir sebagai mitra industri dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan,” pungkasnya.nga
Baca juga: Polres Lamongan Gagalkan Pemberangkatan Calon TKI Ilegal Tujuan Malaysia
Editor : Redaksi