Terulang Jual Beli Bayi, Bermodus Jasa Adopsi Anak

surabayapagi.com
Bareskrim Polri kembali bongkar TPPO dengan jual beli bayi dengan 12 orang tersangka.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar perdagangan orang (TPPO). Kasus ini menyangkut jual beli bayi,  bermodus jasa adopsi anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan kasus penculikan anak untuk dijual merupakan bentuk kejahatan serius.

Baca juga: AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

"Kementerian PPPA menyampaikan bahwa tindak pidana penculikan dengan indikasi tindak pidana perdagangan orang ini merupakan satu kejahatan yang serius dan sudah menjadi perhatian nasional. Dan tentu saja kami dari Kementerian PPPA mengapresiasi kerja keras dari Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus-kasus terkait dengan penculikan anak dengan indikasi perdagangan orang ini," kata Plt. Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Atwirlany Ritonga, dikutip Jumat (27/2/2026).

Data KemenPPPA mencatat ada 91 kasus penculikan anak dengan indikasi perdagangan orang sepanjang tahun 2022 sampai 2025. Dari rentang waktu itu, 180 anak telah menjadi korban.

KemenPPPA juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tertipu terhadap unggahan di media sosial terkait jasa adopsi anak. Masyarakat yang tahu adanya dugaan penculikan atau perdagangan anak juga bisa menghubungi layanan pengaduan yang disiapkan KemenPPPA di nomor hotline 129 atau WhatsAPP di 08-111-129-129.

"Kami mengapresiasi kerja keras Bareskrim Polri melalui Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan PPO Bareskrim Polri dan Dirtipidum Bareskrim Polri atas kerja kerasnya untuk memberantas kasus ini," tutur Atwirlany.

 

Modus Jual Beli Bayi

Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri bongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi. Sebanyak 12 tersangka ditangkap dalam pengungkapan ini.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menyebut pengungkapan sindikat ini merupakan pengembangan dari kasus penculikan balita Bilqis (4) di Makassar beberapa waktu lalu.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan sebelumnya yang ada di Makassar. Kalau kita masih ingat waktu itu adalah Bayi Bilqis," kata Nunung dalam jumpa pers di Bareksrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).

Baca juga: Posisi Polri Dibawah Presiden atau Kementerian, Mencuat

Nunung mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan Densus 88 Antiteror Polri membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia itu.

Pada kesempatan yang sama, Dirtipid PPA dan PPO, Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan belasan tersangka itu terdiri dari dua klaster, yakni klaster perantara sebanyak delapan orang dan klaster orang tua empat orang.

Mereka melakukan praktik jual beli bayi di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan Timur, maaf Kalimantan, kemudian Kepulauan Riau dan Papua.

"Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua," ujar Nurul.

Adapun delapan tersangka dari klaster perantara adalah NH (perempuan), LA (perempuan), S (laki-laki), EMT (perempuan) ZH (perempuan) H (perempuan), BSN (perempuan) dan F (perempuan). Sedangkan empat tersangka dari klaster orang tua yakni CPS (perempuan), DRH (perempuan) IP (perempuan) dan REP (laki-laki) .

Baca juga: Jenderal Sigit Tolak Tawaran Jadi Menteri Kepolisian

 

Perdagangan Anak yang Terorganisir

KPAI menilai kasus perdagangan orang modus jual beli bayi bukan kasus kejahatan biasa. Kasus itu merupakan pola perdagangan anak yang terorganisir dan melibatkan banyak pelaku.

Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan orang modus jual beli bayi. KPAI mengatakan penindakan itu sebagai upaya dalam menyelamatkan anak-anak Indonesia.

"KPAI tentunya mengapresiasi atas langkah cepat pengungkapan jaringan perdagangan bayi ini. Ini sangat penting, dengan pengungkapan ini artinya anak-anak terselamatkan dari ancaman kehilangan hak-haknya mereka, baik itu hak pengasuhan, hak identitas, maupun hak perlindungan," ingat Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru