Dedi Irwansyah Dorong Hasil Pajak Kendaraan Bermotor 30% Untuk Bangun Jalan Desa

Reporter : Handoko Koresponden Sidoarjo
Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansyah SPd. SP/ HIKMAH

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansyah SPd. Mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera membuat banyak program mendongkrak ekonomi masyarakat Jatim, diantaranya percepatan pembangunan jalan desa.

"Kami mendorong Pemprof Jatim untuk mengalokasikan anggaran hasil Pajak Kendaraan Bermotor yang 30 persennya untuk pembangunan jalan desa yang rusak parah di wilayah Jatim." Ujar Mas Dedi sapaan akrab Ketua Bapilu Demokrat ini.

Baca juga: Posyandu Lansia di Pos Mawar I Bersukaria, Bawa Pulang Sayur Mayur 1 Kresek

Menurut Mas Dedi, sebagai Legislatif Ia akan mendorong Pemprov Jatim untuk segera melahirkan Peraturan Gubernur Jawa Timur sebagai pijakan hukum dan tata aturan terkait penggunaan anggaran Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) untuk pembangunan jalan desa bukan jalan kabupaten.

Masyarakat wajib dan patuh membayarkan pajak kendaraanya, sementara kondisi jalan di desa desa di Jawa Timur banyak yang rusak ditambah kondisi perekonomian yang tidak baik baik saja saat ini harus segara disikapi dengan program-program infrastruktur yang bisa menyentuh langsung masyarakat untuk mendongkrak perputaran ekonomi di masyarakat.

Semangat legislator Demokrat ini ketika Dedi Irwansyah melihat langsung kondisi jalan di desa desa saat reses di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Partai Demokrat di Sidoarjo, yang meliputi Kecamatan Candi, Tanggulangin, Porong, dan Jabon. 
Aspirasi warga Sidoarjo, didominasi keluhan jalan berlubang dan bergelombang yang rawan kecelakaan dan keselamatan jiwa.

Secara prinsip, pajak daerah dipungut untuk mendanai pelayanan publik, termasuk infrastruktur. Sementara kewenangan jalan provinsi ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Baca juga: Rekom DPRD Sidoarjo, PKL CFD Pedalindo Kembali ke Ponti atau Alun-Alun

PKB sendiri, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pajak ini menjadi salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

“Masyarakat sudah bayar PKB, ya pemerintah berkewajiban untuk memperbaiki jalan lubang atau jalan rusak, dananya dari minimal 30 persen itu,” kata Dedi.
Ia mengakui Pemerintah Provinsi Jatim telah memperbaiki jalan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun pola itu dinilai secara sporadis belum sistematis karena masih tersebar di berbagai pos anggaran. Dengan alokasi tetap, perbaikan dinilai lebih cepat dan tidak menunggu pergeseran anggaran.

“Kalau sudah ada pos anggaran khusus minimal 30 persen dari PKB, pemerintah dapat dengan cepat melakukan perbaikan jalan rusak sebagai bentuk tanggung jawabnya, tanpa menunggu dan tidak mengganggu alokasi dari pos anggaran lainnya,” ujarnya.

Baca juga: Pemdes Durung Bedug Gelar Pelantikan dan Mutasi Jabatan Perangkat Desa

Ia mencontohkan perbaikan jalan di kawasan Lingkar Timur Sidoarjo, yang berfungsi sebagai jalur penghubung lintas kabupaten/kota di Jawa Timur, dan masih berlangsung sebagian.

Mas Dedi juga menegaskan, gagasan ini bukan cuma soal angka 30 persen. Ia menyebutnya sebagai upaya menghadirkan keadilan fiskal, yakni keseimbangan antara kewajiban warga membayar pajak, dan hak atas keselamatan serta kenyamanan saat melintas di jalan jalan penghubung antar desa.

Usulannya itu,  merupakan hasil reses yang dijalaninya, usai menemui konstituennya di Dapil 2 Sidoarjo, dalam acara Silaturrahmi dan Buka Puasa Bersama seluruh PAC beserta Kader Demokrat Sidoarjo, yang yang digelar di Cofe Panilih Kecamatan Porong, Selasa (4/3). hdk/hik

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru