Tiga Tahun Terakhir, Dinsos P3APMD Catat Tren Adopsi Anak di Tuban Melonjak

surabayapagi.com
Data Dinsos menunjukkan adopsi bayi di Tuban naik dari 15 kasus pada 2023 menjadi 29 pada 2025. SP/ TBN

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Tuban mencatat adanya mencatat tren kenaikan keluarga yang melakukan adopsi anak lantaran belum kunjung dikaruniai buah hati. Meski proses adopsi tidak mudah.

Namun, dengan adanya adopsi juga dianggap sebagai cara yang tepat untuk membebaskan anak dari penelantaran dan ketidakjelasan status sosial. Diketahui, berdasarkan data Dinsos P3APMD, tren adopsi di Tuban menunjukkan kenaikan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 tercatat 15 proses adopsi bayi, meningkat menjadi 20 bayi pada 2024, dan menjadi 29 adopsi bayi pada 2025.

Sebagian besar proses adopsi di Bumi Ronggolawe termasuk kategori adopsi langsung atau dari keluarga terdekat. Biasanya bayi-bayi tersebut diangkat anak oleh paman ataupun bibinya. Sedangkan untuk melakukan proses adopsi langsung maupun tak langsung akan tetap melibatkan UPT Pelindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Sidoarjo dengan banyak prosedur dan syarat yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat.

“Ada juga adopsi yang bermuara dari penelantaran seperti yang terjadi di awal 2025 lalu, kemudian kelahiran yang tidak dikehendaki, hingga faktor ekonomi yang membuat orang tua kandung memilih menyerahkan bayinya ke orang tua angkat,” jelas Kepala Dinsos P3APMD Tuban Sugeng Purnomo, Minggu (08/03/2026).

Pasalnya, adanya aturan ketatnya syarat dan prosedur dilakukan untuk melindungi anak dari eksploitasi hingga kekerasan. Terlebih, jika adopsi kan bukan darah daging sendiri. Contohnya yang saat ini sedang ramai dibahas tentang ibu tiri yang membunuh anaknya.

Karena itu, akan ada perangkingan dan pertimbangan mendalam oleh PPSAB Provinsi Jatim sebelum mengeluarkan SK atau rekomendasi adopsi. Bahkan, masih harus melalui proses persidangan status asal-usul anak di Pengadilan Agama (PA) Tuban untuk pengesahan secara administrasi negara. Sejumlah rentetan persyaratan yang harus dikantongi oleh calon orang tua asuh meliputi minimal usia perkawinan, status ekonomi, pekerjaan, kondisi rumah, hingga kondisi kejiwaan. Bahkan, pendapatan per bulan juga akan menjadi pertimbangan. tb-01/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Selasa, 03 Mar 2026 19:02 WIB
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Berita Terbaru