SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan narkoba. Vonis ini berbeda dengan tuntutan hukuman mati oleh jaksa, yang sebelumnya menuai gelombang kritik di masyarakat.
Ketua Majelis Hakim, Tiwik, membacakan putusan itu pada Kamis sore (05/03).
Baca juga: Kejahatan di Pasar Modal, "Goreng Saham" dan Lifestyle
Putusan majelis hakim didasari sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan hukuman Fandi adalah jumlah barang bukti narkoba yang besar.
Jumlah itu dikhawatirkan merusak masa depan generasi muda, terutama tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran narkoba.
Sementara pertimbangan majelis hakim dalam hal yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih berusia muda, sehingga masih memperbaiki perilakunya pada masa mendatang.
Majelis hakim menyatakan putusan tersebut mengacu pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
Usai pembacaan putusan, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai Kepulauan Riau di Perairan Tanjung Balai Karimun, pada 21 Mei 2025 mengungkap, kapal itu membawa dua ton narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya jenis sabu.
***
Komisi III DPR RI, pernah mengingatkan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam agar menjadikan pdana mati sebagai alternatif terakhir dalam perkara ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, perubahan paradigma dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, harus menjadi perhatian penegak hukum, termasuk hakim yang mengadili perkara tersebut.
"Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif," tambah Habib.
Jaksa Muhammad Arfian dalam pembacaan replik menegaskan agar proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
"Untuk tokoh masyarakat, selebritas, anggota DPR atau siapapun juga, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum, biarkanlah Yang Mulia Majelis Hakim memutus perkara ini dengan adil, seadil-adilnya, putusan yang berdasarkan fakta di persidangan, bukan karena opini atau tekanan di masyarakat," pesan Arfian di hadapan majelis hakim.
Pernyataan jaksa itu kemudian mendapat reaksi dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat dengar pendapat umum keluarga dan kuasa hukum Fandi Ramadhan Kamis (26/02).
"Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan pleh aparat penegak hukum," ungkap Habiburokhman.
Dia melanjutkan, Komisi III DPR RI berkewajiban memastikan pelaksanaan tugas aparat penegak hukum yang merupakan mitra sesuai aturan yang berlaku.
Habiburokhman meminta agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menegur oknum jaksa penuntut umum di PN Batam itu. Lho?
***
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memang membawa perubahan paradigma yang signifikan terhadap pengaturan pidana mati.
Baca juga: Bupati Pedangdut yang Diduga Bebal
Dalam KUHP baru, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok utama, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus.
Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 67 KUHP yang menyatakan, pidana mati merupakan pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif.
Pasal 98 KUHP menegaskan, pidana mati dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat.
Rumusan tersebut menunjukkan, pidana mati ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan sebagai instrumen pembalasan yang bersifat otomatis.
KUHP juga memperkenalkan mekanisme masa percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 100.
Ketentuan ini membuka kemungkinan penundaan pelaksanaan pidana mati dengan masa percobaan selama sepuluh tahun.
Apabila selama
(2)
Ketentuan ini membuka kemungkinan penundaan pelaksanaan pidana mati dengan masa percobaan selama sepuluh tahun.
Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Pengaturan ini menegaskan, pidana mati dijadikan sebagai upaya terakhir yang dapat dijatuhkan dengan sangat hati-hati serta harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ketat.
Baca juga: Perintangan Penyidikan Dekat dengan Penyalagunaan Wewenang
Dengan demikian, majelis hakim dituntut untuk melakukan pertimbangan yang komprehensif terhadap keadaan terdakwa, dampak perbuatan, serta tujuan pemidanaan sebelum menjatuhkan pidana mati.
Artinya, Dalam menjatuhkan putusan, termasuk perkara dengan ancaman pidana mati, hakim terikat pada prinsip independensi yang dijamin secara konstitusional.
Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Ketentuan ini dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 3 ayat (1) undang-undang tersebut menegaskan, hakim wajib menjaga kemandirian peradilan dan bebas dari campur tangan pihak mana pun.
Hakim tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan eksekutif, tidak pula oleh lembaga legislatif, bahkan tekanan dari lingkungan yudikatif sendiri tidak dibenarkan apabila mengarah pada intervensi terhadap independensi putusan.
Kemandirian merupakan nilai utama pertama dari tujuh nilai utama MA. Nilai ini bukan sekadar prinsip administratif, melainkan fondasi moral dan konstitusional yang menjaga marwah lembaga peradilan.
Maklum, perkara yang mengandung ancaman pidana mati sering kali menjadi perhatian luas masyarakat. Opini publik dapat terbelah, tekanan politik dapat muncul, dan ekspektasi sosial menguat. Dalam situasi demikian, hakim dihadapkan pada ujian integritas.
Hakim tetap harus berdiri pada hukum dan fakta persidangan. Keyakinan hakim dibangun berdasarkan alat bukti yang sah dan pertimbangan hukum yang objektif, sebagaimana diamanatkan dalam sistem pembuktian hukum acara pidana.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 juga mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, namun tetap dalam kerangka hukum positif dan independensi peradilan.
Sebenarnya, tekanan politik maupun opini publik tidak boleh memengaruhi arah putusan. Keadilan bukanlah hasil dari suara terbanyak, melainkan hasil dari proses pembuktian yang sah dan pertimbangan hukum yang rasional. Inilah Indonesia, mana yang intervensi dan mana yang menyegarkan. (radityakhadaffi@gmail.com)
Editor : Moch Ilham