SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik aturan pembatasan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. KPAI memberikan sejumlah catatan agar aturan tersebut berjalan sesuai harapan.
"Kami menyambut positif Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 yang bertujuan menunda akses akun anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi," kata Komisioner KPAI, Sylvana Apituley, kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).
Baca juga: Sepanjang Tahun 2025, KPAI Sebut Perundungan di Sekolah Tembus 37,5 Persen
Sylvana menilai aturan ini berangkat dari statistik kekerasan berbasis online terhadap anak Indonesia yang makin mengkhawatirkan serta mengingat kerentanan anak dan tingginya ancaman berbagai bentuk kejahatan dan kekerasan online terhadap anak, terutama eksploitasi dan kekerasan seksual online termasuk prostitusi online, hingga ancaman adiksi atau kecanduan gawai.
Permenkomdigi dinilai sebagai respons cepat sementara oleh pemerintah dalam rangka menyikapi kedaruratan yang timbul karena tidak efektifnya self-regulation platform digital selama ini. Kehadiran Permenkomdigi diposisikan sebagai langkah pencegahan yang berani dari pemerintah, dalam rangka memperkuat pelindungan anak di dunia digital, termasuk dari eksploitasi data karena eksperimentasi perusahaan teknologi yang berorientasi profit, maupun ancaman algoritma predator anak.
"Secara tidak langsung, Permenkomdigi 9/2026 melindungi data pribadi anak dan menegakkan kedaulatan digital anak rentan, karena ia mengurangi potensi dilakukannya panen data pribadi anak (data harvesting) oleh perusahaan teknologi sebelum mereka mencapai usia legal untuk memberikan persetujuan yang terinformasi," ujar Sylvana.
"Dengan Permenkomdigi 9/2026, pemerintah juga secara efektif memutus rantai paparan konten dewasa dan predator daring bagi anak yang kapasitas literasi digital kritisnya belum matang. Dalam konteks ini, Permenkomdigi perlu diperlakukan sebagai salah satu dari langkah mitigasi risiko yang sistemik," sambungnya
Namun demikian, KPAI menilai bahwa Permekomdigi perlu dilengkapi dengan berbagai langkah strategis lainnya. Pertama, penundaan akses pada platform berisiko tinggi tidak boleh berarti pemutusan total akses anak terhadap informasi dan edukasi digital.
Pemerintah dinilai perlu memfasilitasi penyediaan ruang digital alternatif (safe harbor) yang aman dan edukatif, yang dikurasi secara ketat, agar anak di bawah 16 tahun tidak kehilangan haknya untuk berkembang di dunia teknologi internet.
Berlaku mulai 28 Maret
Penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun, diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor 9 Tahun 2026.
Di sana dijelaskan bila berbagai media sosial dilarang untuk anak di bawah usia 16 tahun. Peraturan ini akan berlaku mulai 28 Maret 2026 mendatang.
Baca juga: Komisi Perlindungan Anak, Atensi Siswa Kurang Ajar
Menanggapi hal ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti beri dukungan dan apresiasi. Menurutnya ini adalah usaha yang dilakukan pemerintah, bersama-sama untuk melindungi anak-anak.
"Itu merupakan bagian dari usaha yang dilakukan bersama-sama lintas kementerian untuk bagaimana agar anak-anak kita memiliki kebiasaan yang baik dan dapat terhindar dari penggunaan gawai yang berat," kata Menteri Mu'ti.
Hal itu disampaikannya dalam acara Silaturahmi Mendikdasmen dengan Media, di Rumah Dinas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Jalan Cut Mutia 3, Cikini, Jakarta, Sabtu (7/3/2026) ditulis Minggu (8/3/2026).
Kehadiran aturan ini tak bisa dipungkiri akan diikuti dengan tantangan yang berat menurut Menteri Mu'ti. Tantangan yang dimaksud termasuk pada teknis pelaksanaan, terutama untuk memastikan bila anak tidak memalsukan identitas pribadi.
Untuk itu, diperlukan pengawasan yang ketat dari orang tua dan guru terkait usia.
Baca juga: Jatim Percepat Digitalisasi Koperasi Merah Putih, 8.494 KDKMP Sudah Berbadan Hukum
Lindungi Anak-anak
"Lebih jauh, pemerintah perlu mendorong industri teknologi dan platform untuk menciptakan antarmuka khusus anak bawah 16 tahun yang aman, bebas algoritma adiktif dan iklan bertarget karena menerapkan prinsip safety by design," sebut Sylvana.
Kedua, anak memiliki hak atas informasi dan hak partisipasi yang dilindungi konstitusi dan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemerintah dinilai wajib memfasilitasi ruang bagi remaja untuk memberikan masukan pelaksanaan Permenkomdigi.
Selain itu, pemerintah dinilai perlu melakukan literasi digital nasional yang massif, kreatif dan efektif, bagi anak dan orang tua, mulai dengan daerah-daerah dan kelompok dengan tingkat kerentanan tinggi. Hal ini untuk memitigasi dampak keresahan yang, sangat mungkin, akan muncul akibat kebijakan baru ini.
"Terakhir, pemerintah perlu memitigasi tiga tantangan lainnya, yaitu: potensi munculnya joki akun palsu; risiko migrasi ke platform yang tidak terdaftar (underground) atau menggunakan VPN untuk memalsukan lokasi dan usia, sehingga anak makin sulit diawasi dan dilindungi; mendesak platform dan penyedia layanan (PSE) agar terus berkomitmen dan bekerjasama secara maksimal dan efektif dalam melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya kejahatan dan kekerasan di dunia digital," imbuhnya. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham