SURABAYAPAGI.COM,Madiun – Polemik pengelolaan kios pasar tradisional di Kota Madiun kini berada di tangan Ombudsman RI setelah lembaga tersebut memeriksa Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Pemeriksaan dilakukan di salah satu ruang rapat kompleks Balai Kota Madiun, Selasa (10/2/2026).
“Kami datang untuk meminta penjelasan atau keterangan kepada Sekda beserta jajaran terkait laporan yang masuk. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Kami juga telah meminta beberapa data pendukung,” ujar Indra, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Timur usai pemeriksaan.
Indra menjelaskan, hasil pemeriksaan tersebut akan ditelaah lebih lanjut dan dibahas dalam rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika ditemukan unsur maladministrasi, Ombudsman dapat memberikan tindakan korektif.
“Hasil pleno nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dari situ akan ditentukan apakah perlu ada tindakan korektif atau tidak,” jelasnya.
Ia menambahkan, Ombudsman memiliki batas waktu dalam menyelesaikan tahapan pemeriksaan. Namun, belum dapat dipastikan berapa lama hingga keputusan final ditetapkan.
“Setiap tahapan pemeriksaan paling lambat diselesaikan dalam 14 hari. Untuk keputusan pleno kemungkinan akan dibahas pada pekan depan,” katanya.
Terkait nasib kios yang disegel serta pengalihan Surat Izin Penempatan (SIP) selama proses pemeriksaan berlangsung, Indra menyebut hal tersebut tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami belum bisa menyatakan apakah kebijakan itu akan dilanjutkan atau tidak sebelum ada keputusan pleno. Untuk sementara, silakan berjalan sesuai keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Madiun,” tegasnya.
Sesuai jadwal, pemeriksaan atas laporan pedagang pasar tersebut dimulai pukul 08.30 WIB. Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur terlihat keluar dari ruang rapat sekitar pukul 11.30 WIB bersama Sekretaris Daerah Kota Madiun, Suko Dwi Hendiarto.mdn
Baca juga: Kisruh Penyegelan dan Pengalihan Pasar Tradisional, Ombudsman RI Periksa Pemkot Madiun
Editor : Redaksi