Kisruh Penyegelan dan Pengalihan Pasar Tradisional, Ombudsman RI Periksa Pemkot Madiun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
‎Penutupan kegiatan usaha dari Pemkot Madiun terpasang di kios pedagang pasar tradisional.
‎Penutupan kegiatan usaha dari Pemkot Madiun terpasang di kios pedagang pasar tradisional.

i

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kisruh pengelolaan pasar tradisional di Kota Madiun terkait penyegelan dan pengalihan izin penempatan kios kian memanas. Ombudsman RI menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun setelah menerima laporan dari Paguyuban Pedagang Pasar.

‎Berdasarkan surat dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur kepada Pemkot Madiun, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (10/3/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman akan meminta keterangan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun dan Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun.

‎Dalam surat tertanggal 27 Februari 2026 itu disebutkan sejumlah pokok bahasan yang akan diperiksa. Di antaranya terkait regulasi dan mekanisme penerbitan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, penerbitan Surat Izin Penempatan (SIP), standar pelayanan permohonan maupun perpanjangan SIP, serta daftar pedagang pasar yang dicabut SIP-nya beserta keterangannya.

‎Sebelumnya Ombudsman RI telah menerima keterangan tertulis dari Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun maupun dari Pemkot Madiun.

‎“Laporan ke Ombudsman RI sudah kami sampaikan sejak awal SP dan penyegelan dilakukan. Alhamdulillah mendapat tanggapan dan ditindaklanjuti,” ujar Ahmad Ibrahim, Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun, Senin (9/3/2026).

‎Ibrahim mengatakan sejak awal pihaknya menilai terdapat dugaan maladministrasi dalam penerbitan SP kepada para pedagang. Surat peringatan tersebut kemudian berlanjut pada penyegelan kios dan pengalihan SIP.

‎Menurutnya, kebijakan Pemkot Madiun itu tidak hanya meresahkan pedagang, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik antar pedagang.

‎“Kami sudah mencoba berdialog, tetapi tidak menemukan titik temu. Akhirnya kami melaporkan ke Ombudsman,” tegasnya.

‎Selain melapor ke Ombudsman, para pedagang juga menggugat Pemkot Madiun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sidang perdana telah digelar pada 2 Maret 2026.

‎Gugatan tersebut diajukan oleh 53 pedagang dari sejumlah pasar tradisional, yakni Pasar Manguharjo, Pasar Sleko, Pasar Gamasoru, Pasar Kawak, Pasar Besar, Pasar Kojo, Pasar Mojorejo, dan Pasar Srijaya.

‎“Mereka mewakili pedagang pasar se-Kota Madiun yang merasakan dampak kebijakan Pemkot Madiun,” kata Ibrahim.

‎Konflik antara pedagang pasar dan Pemkot Madiun bermula dari penerbitan dan penempelan SP secara masif di pasar tradisional pada Juli 2025. Surat peringatan tersebut diberikan kepada pedagang yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. mdn

Berita Terbaru

Lindungi Hak Cipta, Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Pengurusan HKI Pelaku Ekraf dan UMKM

Lindungi Hak Cipta, Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Pengurusan HKI Pelaku Ekraf dan UMKM

Minggu, 10 Mei 2026 11:36 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka melindungi hak cipta, paten, merek dagang maupun desain industri, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi,…

Atasi Harga Anjlok, Disnakkan Magetan Ajak ASN Beli Telur Lokal hingga Serapan di Menu MBG

Atasi Harga Anjlok, Disnakkan Magetan Ajak ASN Beli Telur Lokal hingga Serapan di Menu MBG

Minggu, 10 Mei 2026 11:14 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 11:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai upaya intervensi dalam membantu penyerapan produksi telur di wilayah setempat yang berlimpah dan berimbas harga turun,…

Dari Balik Jeruji ke Ruang Bersalin, Warga Binaan Lapas Blitar Lahirkan Bayi Perempuan

Dari Balik Jeruji ke Ruang Bersalin, Warga Binaan Lapas Blitar Lahirkan Bayi Perempuan

Minggu, 10 Mei 2026 10:41 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 10:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seorang warga binaan perempuan di Lapas Kelas IIB Blitar melahirkan bayi perempuan di tengah masa pidana yang sedang…

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar bersama Timpora Gelar Operasi di Kawasan Industri PG Rejoso Manis Indo

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar bersama Timpora Gelar Operasi di Kawasan Industri PG Rejoso Manis Indo

Minggu, 10 Mei 2026 10:39 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Blitar menggelar operasi gabungan di…

Wujudkan Ruang Publik yang Aman, KAI Daop 7 Madiun Kampanyekan Anti Pelecehan Seksual

Wujudkan Ruang Publik yang Aman, KAI Daop 7 Madiun Kampanyekan Anti Pelecehan Seksual

Minggu, 10 Mei 2026 10:38 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGIcom, Madiun - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman…

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mejeng di Pameran Internasional Jepang

Alas Kaki Unggulan Kota Mojokerto Mejeng di Pameran Internasional Jepang

Sabtu, 09 Mei 2026 17:05 WIB

Sabtu, 09 Mei 2026 17:05 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kota Mojokerto kembali menunjukkan eksistensinya di kancah internasional.   Produk alas kaki unggulan UMKM asal Kota M…