SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada hari Kamis (12/3).
Yaqut ditahan setelah penetapan tersangka pada Januari 2026.
Baca juga: Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah
Yaqut turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan pukul 18.45 WIB, Kamis (12/3/2026). Yaqut sudah mengenakan rompi oranye dengan posisi kedua tangan telah terborgol.
Yaqut pun ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan. Dia ditahan untuk 20 hari pertama terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut. Penahanan dilakukan setelah Yaqut merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka sejak siang hari.
Pukul 18.45 wib, Yaqut sudah memakai rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Dia dikawal oleh petugas KPK dan aparat kepolisian.
Baca juga: KKP Hentikan Aktivitas PT PIM di Laut Gresik, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pemanfaatan Tanpa Ijin
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," kata Yaqut sesaat sebelum digiring ke mobil tahanan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (12/3) malam.
Di halaman gedung, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sayap paramiliter semi-otonom dari Gerakan Pemuda Ansor, turut mengawal proses pemeriksaan tersebut.
Baca juga: Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah
Mereka meyakini Yaqut dikriminalisasi atas kebijakan yang telah dibuatnya.
"KPK zalim, KPK zalim," seru mereka berulang-ulang. n jk/rmc
Editor : Moch Ilham