SURABAYAPAGI.COM, Madiun – DPRD Kota Madiun telah merampungkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang dibahas melalui penyampaian hasil kinerja panitia khusus (Pansus). Hal itu ditandai dengan penyampaian laporan kerja masing-masing pansus dalam rapat paripurna yang digelar, Jumat (5/6/2026).
Ketiga raperda tersebut adalah Raperda Pelindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Raperda Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, serta Raperda Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Armaya Ketua DPRD Kota Madiun menjelaskan, masing-masing raperda dibahas oleh pansus yang berbeda. Pansus 1 membahas Raperda Pelindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pansus 2 membahas Raperda Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dan Pansus 3 membahas Raperda Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Masing-masing pansus diisi oleh 9 anggota DPRD dan satu orang dari sekwan, dengan susunan Ketua, Wakil Ketua dan anggota.
"Hasil pembahasan dan rapat dengan pendapat (RDP) telah dilakukan dituangkan dalam laporan kerja pansus. Laporan tersebut juga sudah disetujui oleh tim sinkronisasi dan tim harmonisasi," ujarnya.
Setelah laporan kerja pansus disampaikan, tahapan berikutnya adalah mengirimkan ketiga raperda tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi.
Dalam proses fasilitasi itu, Pemprov Jawa Timur akan memberikan masukan, saran, maupun koreksi terhadap substansi raperda.
"Setelah dari provinsi akan ada rekomendasi dan masukan. Setelah itu baru diproses lebih lanjut hingga menjadi perda," katanya.
Ia menegaskan, pembahasan ketiga raperda di tingkat Kota Madiun pada prinsipnya telah selesai. Saat ini yang ditunggu adalah hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dengan demikian, ketiga raperda tersebut tinggal menunggu tahapan administrasi dan fasilitasi sebelum nantinya diumumkan sebagai peraturan daerah yang berlaku di Kota Madiun.mdn
Editor : Redaksi