SurabayaPagi, Surabaya – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Backstagers Indonesia Jawa Timur menyatakan sikap tegas terkait kasus hukum yang menimpa videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu.
Organisasi tersebut menilai kasus ini mencerminkan persoalan sistemik yang berpotensi mengancam jutaan pekerja ekonomi kreatif di Indonesia.
Amsal, yang merupakan Direktur CV Promeland, tengah menghadapi tuntutan dua tahun penjara dalam kasus dugaan mark-up proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo senilai Rp1,82 miliar. Dalam perkara tersebut, ia disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Dalam persidangan, Amsal membantah tuduhan tersebut dan menegaskan dirinya bekerja secara profesional sebagai pelaku ekonomi kreatif.
“Saya hanya pekerja ekonomi kreatif, bukan pencuri,” ujarnya.
Ketua DPD Backstagers Indonesia Jawa Timur, Lukman Sadaya, menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan individu semata, melainkan menyangkut sistem penilaian terhadap kerja kreatif yang belum memiliki standar baku.
Ia mengungkapkan, sektor videografi dan subsektor kreatif lainnya tidak memiliki standar harga tetap karena bergantung pada ide, konsep, serta proses kreatif.
Hal ini juga telah disoroti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada 30 Maret 2026 yang menyebut kerja videografi tidak dapat disamakan dengan pengadaan barang fisik.
“Ketika tidak ada standar yang jelas, maka pekerja kreatif tidak seharusnya dipidanakan hanya karena perbedaan penilaian harga. Ini adalah masalah sistem, bukan kesalahan individu,” tegas Lukman.
Menurutnya, sektor ekonomi kreatif saat ini menyerap sekitar 27,4 juta tenaga kerja atau 18,7 persen dari total tenaga kerja nasional. Selain itu, kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2024 mencapai Rp1.611,2 triliun dengan pertumbuhan 6,57 persen.
Backstagers Jatim juga menyoroti bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang mengatur ekonomi kreatif, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Namun, implementasi di lapangan dinilai masih lemah, terutama dalam hal pemahaman aparat terhadap karakteristik industri kreatif.
Atas dasar itu, Backstagers Indonesia Jawa Timur menyatakan dukungan penuh kepada Amsal Sitepu dan mendesak sejumlah langkah, antara lain penangguhan penahanan, penyelesaian kasus melalui pendekatan keadilan restoratif, serta penghentian kriminalisasi terhadap pekerja kreatif yang bekerja secara profesional.
Selain itu, organisasi tersebut juga mendorong reformasi sistem evaluasi ekonomi kreatif, penyusunan standar remunerasi yang adil dan transparan, serta penguatan perlindungan hukum bagi profesi kreatif.
“Kasus ini menjadi cermin bahwa kreativitas adalah aset ekonomi nyata. Jika tidak ada standar dan perlindungan yang jelas, maka siapapun bisa menjadi korban berikutnya,” ujar Lukman.
Backstagers Indonesia sendiri merupakan asosiasi manajemen event yang mewadahi para profesional industri kreatif di Indonesia. Organisasi ini aktif dalam advokasi kebijakan, pengembangan kapasitas, serta mendorong standar industri yang lebih adil dan profesional.
Melalui gerakan “Kreatif Itu Aset Bangsa”, Backstagers juga menegaskan pentingnya pengakuan terhadap nilai ekonomi dari ide, konsep, dan proses kreatif sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional. Byb
Editor : Redaksi