SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menindaklanjuti sekaligus mendukung kebijakan efisiensi yang digagas Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, juga turut mulai menerapkan kebijakan dan skema sistem kerja fleksibel atau work from home (WFH) bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Penerapan kebijakan WFH bagi para ASN di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur ini dilaksanakan setiap hari Jumat yang telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Magetan Nomor 000.8/70/403.032/2026 yang ditetapkan oleh Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti pada 7 April 2026.
Baca juga: Dukung Efisiensi Anggaran, Pemkot Malang Lakukan Penyesuaian Agenda Perjalanan Dinas
"Kebijakan WFH bagi ASN tiap Jumat ini menjadi langkah adaptif dalam mengikuti perkembangan pola kerja modern yang berbasis teknologi informasi. Sehingga, penerapan WFH merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB terkait fleksibilitas kerja ASN," ujar Kepala Bagian Organisasi Setdakab Magetan Fisco Yudha Arista, Minggu (12/04/2026).
Baca juga: Antisipasi Kriminalitas Profesi, Pemkab Magetan Jamin Perlindungan Hukum Bagi Guru Jenjang TK - SMP
Pihaknya juga menegaskan jika kebijakan WFH ASN tiap hari Jumat bukan berarti hari libur. ASN tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap pekerjaan meski bekerja dari rumah. Namun, tak semuanya bisa melakukan WFH, Pemkab Magetan juga menerapkan pengecualian ketat, dimana sejumlah sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) guna memberikan layanan publik.
Di antaranya rumah sakit umum daerah (RSUD), puskesmas, laboratorium, badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), satuan polisi pamong praja (Satpol PP), pemadam kebakaran, dan dinas kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil). Kemudian, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), mal pelayanan publik (MPP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), hingga sektor pendidikan mulai PAUD sampai SMP.
Baca juga: Magetan Siapkan Pembenahan Drainase Menyeluruh Pasca Banjir Terus Menerus
Selain itu, pejabat struktural mulai eselon II, eselon III, camat hingga lurah tetap harus masuk kantor guna memastikan fungsi pengawasan dan koordinasi berjalan optimal. Meski bekerja dari rumah, pengawasan terhadap ASN tetap diperketat dengan wajib melakukan absensi tiga kali sehari melalui aplikasi SI-APIK, serta melampirkan bukti lokasi menggunakan GPS Map Camera. mg-01/dsy
Editor : Redaksi