Larang LPG Subsidi 3 Kg Dijual ke Pelaku Usaha, Pemkab Pamekasan Tegaskan Hanya untuk Keluarga Miskin

surabayapagi.com
Ilustrasi. Tabung gas LPG 3 kg yang dijual ke pelaku usaha. SP/ PMK

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Menindaklanjuti maraknya gas LPG subsidi 3 kilogram (Kg) di berbagai daerah yang selalu di isukan stoknya mulai langka. Sehingga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur melarang pangkalan dan agen LPG bersubsidi tabung 3 kilogram menjual ke pelaku usaha. 

Pelarangan tersebut tentu ada alasannya. Sebab barang bersubsidi tersebut hanya untuk keluarga miskin dan kurang mampu. Kebijakan tersebut resmi di ambil pasca pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Polres Pamekasan dan menemukan ada pelaku usaha yang menggunakan tabung bersubsidi.

Baca juga: Pastikan Mudik Aman dan Nyaman, Pemkab Pamekasan Dirikan Pos Pantau di Lima Titik

"Sekarang tidak boleh ada lagi pelaku usaha yang menggunakan tabung LPG bersubsidi 3 kilogram, karena subsidi ini hanya untuk keluarga miskin, bukan untuk pelaku usaha,"  jelas Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan Bachtiar Efendi, Senin (13/04/2026).

Baca juga: Selama Ramadhan, Pemkab Pamekasan Gelar Pasar Murah Bergilir di 13 Kecamatan

Berdasarkan hasil temuan tim gabungan Pemkab Pamekasan, pelaku usaha yang ditemukan menggunakan tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram adalah pelaku usaha rumah makan dan usaha pencucian. Selain pelaku usaha makanan seperti rumah makan dan restoran.

"Karena itu, kami langsung menyampaikan teguran ke pihak pangkalan dan pengecer agar tidak menjual kepada pelaku usaha," katanya.

Baca juga: Diduga Panic Buying, Warga Ngunut Tulungagung Keluhkan Kelangkaan LPG Subsidi 3 Kg

Pemkab Pamekasan juga melarang pihak agen dan pangkalan menjual tabung subsidi ukuran 3 kilogram tersebut kepada SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) atau dapur MBG. Pasalnya, sesuai dengan ketentuan, LPG bersubsidi tabung 3 kilogram memang untuk warga miskin dan kurang mampu, bukan untuk kegiatan usaha. Dan jika ada oknum warga yang menggunakan tabung subsidi ukuran 3 kilogram untuk kegiatan usaha, jelas hal itu merupakan pelanggaran. pm-01/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru