Sidang Pengerukan Tanjung Perak Masuk Fase Penentu, Eksepsi Diuji Lewat Tanggapan Jaksa

Reporter : Budi Mulyono
Perkara dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Perak masuki sidang lanjutan yang digelar Rabu (15/4/2026) di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/ BUDI

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Perkara dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Perak terus bergulir dan kini memasuki fase krusial. Sidang lanjutan yang digelar Rabu (15/4/2026) di Pengadilan Negeri Surabaya menghadirkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum enam terdakwa.

Momentum ini menjadi titik penting dalam proses hukum, karena menjadi arena uji awal atas kekuatan formil dakwaan sebelum perkara masuk ke tahap pembuktian.

Baca juga: Saham PT Hasil Karya Digugat Ahli Waris, Tergugat: Semua Sudah Tuntas Saat Almarhum Hidup

Jaksa Jawab Eksepsi, Adu Argumentasi Hukum Menguat

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tanggapan terhadap berbagai keberatan yang sebelumnya diajukan pihak kuasa hukum. Argumentasi tersebut mencakup aspek mendasar dalam hukum pidana, mulai dari kejelasan konstruksi dakwaan hingga kesesuaian fakta hukum.

Sidang ini memperlihatkan dinamika adu argumentasi antara penuntut umum dan pembela yang berlangsung terbuka di hadapan majelis hakim, sebagai bagian dari mekanisme peradilan yang menjunjung transparansi.

Eksepsi yang diajukan sebelumnya oleh tim kuasa hukum melalui Sudiman Sidabukke menyoroti sejumlah hal krusial, terutama terkait ketepatan locus delicti atau lokasi kejadian dengan objek pekerjaan di area alur laut dan kolam pelabuhan, serta kesesuaian tempus delicti atau waktu kejadian yang didalilkan dalam dakwaan.

Kuasa Hukum: Perbedaan Pandangan Adalah Hal Wajar

Menanggapi jalannya persidangan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perbedaan pandangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses hukum.

“Kami memandang seluruh proses ini sebagai bagian dari mekanisme hukum yang harus dijalani bersama. Perbedaan pandangan adalah hal yang lazim, dan seluruhnya akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujar Sudiman Sidabukke.

Baca juga: PT Gala Bumi Perkasa, Pengembang Pasar Turi, Didenda Rp 214 Miliar

Pernyataan ini menegaskan posisi pembela yang menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada majelis hakim, sekaligus menegaskan komitmen untuk mengikuti proses hukum secara proporsional.

Putusan Sela Jadi Penentu Arah Perkara

Tahapan berikutnya yang dinantikan adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Putusan ini akan menjadi penentu apakah perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian atau justru berhenti di aspek formil.

Dalam konteks ini, putusan sela tidak hanya berdampak pada nasib perkara, tetapi juga menjadi indikator kuat atas kualitas dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.

Baca juga: Terungkap di Persidangan, Hakim Soroti Peran Hermanto Oerip dalam Investasi Nikel Rp75 Miliar

Di sisi lain, semua pihak diingatkan untuk tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Hal ini menjadi prinsip fundamental dalam menjaga objektivitas dan keadilan proses peradilan.

Sorotan Publik: Transparansi dan Kepastian Hukum

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian kalangan hukum, tetapi juga publik luas, mengingat proyek pengerukan pelabuhan merupakan bagian dari aktivitas strategis yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan logistik nasional.

Dengan bergulirnya proses persidangan secara terbuka, publik kini menanti bagaimana majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya akan menilai seluruh argumentasi yang telah disampaikan, sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel. nbd

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru