SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman di ruang sidang H.M. Ali Said, PN Jakarta Selatan, Senin, (20/4).
"Permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," kata Eman Sulaeman
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, terkait penyitaan dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan. Hakim menyatakan penyitaan tetap sah.
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Eman Sulaeman saat membacakan putusan praperadilan di PN Jaksel, Senin (20/4/2026). "Menghukum pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil," imbuh hakim.
Sebelumnya, I Wayan Eka Mariarta mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK. I Wayan menggugat terkait sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan. "Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan .
Permohonan praperadilan ini teregister dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. I Wayan yang merupakan mantan Ketua PN Depok ini mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu (11/3).
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. KPK kemudian menetapkan I Wayan Eka Mariarta beserta Wakil Ketua PN nonaktif, Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Mereka ditangkap dalam OTT yang diwarnai aksi kejar-kejaran. n erc, rmc
Editor : Redaksi