Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Reporter : Arlana Chandra Wijaya

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pendampingan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tengah menghadapi persoalan hukum, termasuk di antaranya Kepala Dinas ESDM, Aries Mukiyono.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa pendampingan hukum merupakan hak seluruh ASN tanpa terkecuali. Hal itu disampaikan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (24/4/2026).

Baca juga: Kolaborasi Pemprov Jatim dan PLN Hantarkan Desa Gosari Raih Penghargaan Nasional

“Itu hak setiap ASN,” ujarnya.

Menurut Adhy, pendampingan hukum saat ini dilakukan oleh Biro Hukum Pemprov Jatim sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.

Ia menjelaskan, kasus hukum yang tengah bergulir tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jatim. Karena itu, pemulihan kepercayaan dan motivasi kerja menjadi langkah penting.

“Bukan hanya yang terduga, tetapi seluruh ASN ikut terdampak. Kita harus mengembalikan kepercayaan dan motivasi kerja mereka,” jelasnya.

Baca juga: Momen Hari Kartini, Khofifah Salurkan Bantuan DBHCHT untuk Buruh Rokok dan Pelaku Usaha Perempuan

Lebih lanjut, Adhy menekankan pentingnya penguatan sistem kerja pemerintahan. Peristiwa ini dinilai menjadi momentum untuk melakukan evaluasi sekaligus perbaikan tata kelola.

Ia juga mengungkapkan bahwa Gubernur Jawa Timur telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM guna memastikan roda organisasi tetap berjalan optimal dan responsif.

Adhy memastikan, pendampingan hukum yang diberikan bertujuan untuk menjamin keadilan dan perlindungan bagi ASN, tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Musrenbang RKPD 2027, Emil Dardak: Pembangunan Jatim 2027 Tekankan Pertumbuhan Berkualitas

“Kami tidak bisa mengintervensi. Proses komunikasi akan dilakukan oleh kuasa hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Terkait adanya ASN yang mengembalikan sejumlah uang kepada pihak kejaksaan, Adhy menyebut hal tersebut menjadi perhatian dalam aspek integritas. Ia berharap langkah pembinaan dapat dilakukan untuk memperbaiki kinerja dan etika pegawai ke depan.

“Mereka yang sudah mengembalikan tentu menjadi perhatian. Kami harapkan pembinaan dapat dilakukan agar ke depan lebih baik,” pungkasnya. Byb

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru