Ajak Desertir TNI, Sembunyi di Kamar Kos Bareng Mahasiswinya

Dosen Tiduri Mahasiswi, Digerebek Istri, Dihujat Legislator

Reporter : Redaksi


SURABAYAPAGI : Nasib mahasiswi yang digerebek saat bersama Dedek Kusnadi, dosen di Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, hingga Senin (4/5) masih misterius keberadaannya.
Mahasiwi rupawan ini digerebek oleh istri sah Dedek Kusnadi, di indekos si mahasiswi.
            Kini Dedek Kusnadi, resmi dipolisikan sang istri, kariernya pun terancam usai pihak kampus mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Dedek Kusnadi dari jabatannya sebagai wakil dekan di salah satu fakultas di UIN STS Jambi Istri sah dosen DK, juga melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan perzinahan. Ia juga dilaporkan atas kasus dugaan penelantaran anak. Aksi penggerebekan ini disaksikan ratusan masyarakat, hingga videonya viral di media sosial. Dalam video yang beredar, ratusan warga menunggu di luar kos.
            Saat petugas berhasil membawa DK dan terduga selingkuhannya keluar, masyarakat kompak bersorak. S, istri sah DK mengaku sudah tidak sanggup melihat perilaku suaminya itu. Setelah penggerebekan itu, Santi, si istri, didampingi tim kuasa hukumnya langsung melapor ke Polsek Telanaipura atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan, serta dugaan penelantaran anak.
            "Selain selingkuh, DK ini juga sudah sekira 6 bulan tidak pernah memberikan nafkah untuk istri dan anaknya," tambahnya.
            Saat ini, kondisi mental istri DK terganggu dan mengalami trauma mendalam akibat perilaku DK.
"Laporannya, (Pasal) 411 KUHP (dugaan perzinahan) juncto Pasal 77 (dugaan penelantaran anak), pelantaran anak juga.

Puji Kampus Nonaktifkan DK
            Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menghujat DK. Ia minta kampus harus tegas dalam menerapkan sanksi terhadap DK.
            Awalnya, Hadrian mengatakan langkah kampus menonaktifkan DK sudah tepat. Hal ini merupakan langkah awal untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.
            "Menurut saya, kampus perlu mengambil langkah tegas, namun tetap berdasarkan proses disiplin yang adil dan terukur," jelas Hadrian kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta UIN Jambi memecat DK.
            "JPPI mendesak pihak kampus untuk tidak ragu mengambil langkah pemecatan jika terbukti ada pelanggaran berat. Kampus tidak boleh menjadi 'pelindung' bagi predator atau oknum yang merusak citra pendidikan," ujar Koordinator JPPI Ubaid Matraji kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, sanksi tegas adalah keharusan karena dua alasan. Pertama, agar efek Jera. Sehingga tidak ada lagi oknum dosen yang merasa bisa berlindung di balik jabatan akademik untuk melakukan tindakan asusila.
            "(Alasan) Kedua, perlindungan mahasiswa. Mahasiswa berada dalam posisi rentan. Jika kampus lembek terhadap pelanggaran etika berat seperti ini, maka kampus gagal menjalankan mandatnya sebagai pelindung warga akademiknya," sambungnya.

            Ubaid mengatakan JPPI akan terus memantau proses kasus ini agar tidak ada kompromi 'di bawah meja' atau penyelesaian yang sekadar formalitas. Ia menyebut kampus seharusnya menjadi safe space dan pusat keunggulan moral, bukan justru menjadi tempat terjadinya penyalahgunaan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa.
            "Ini tamparan keras bagi integritas pendidikan tinggi kita," kata Ubaid.
            "JPPI melihat ini sebagai puncak gunung es dari lemahnya implementasi kode etik dan pengawasan perilaku pendidik di lingkungan perguruan tinggi," ucapnya
            Penanganan kasus, tambahnya, harus mengacu pada kode etik dosen, peraturan disiplin yang berlaku, serta statuta dan aturan internal kampus. Melalui investigasi resmi, kata Hadrian, sanksi dapat dijatuhkan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan berat hingga pemberhentian jika terbukti sebagai pelanggaran berat.
            "Ketegasan ini penting, tetapi harus tetap berlandaskan bukti, prosedur, dan prinsip keadilan demi menjaga integritas lembaga," sambungnya.
            Baginya, dosen tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga teladan moral di lingkungan akademik. 

            “Karena itu, peristiwa seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik dan mencederai marwah institusi," tutur Hadrian.
Menurut Hadrian , kasus ini merupakan pelanggaran terhadap kode etik dosen, terutama terkait profesionalitas, relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa, serta integritas pribadi," imbuhnya.

Bersama Pecatan TNI
            DK membantah tengah berduaan bersama perempuan saat digerebek istrinya. Ia menyebut ada tiga orang di kamar kos tersebut, termasuk dirinya. Dan satu pecatan anggota TNI. Kendati demikian, dia mengakui dekat dengan perempuan yang bersamanya itu. DK menuturkan, ia sempat menemani perempuan itu ke sebuah toko kecantikan. Ia kemudian terlibat pertikaian dengan rekannya terkait utang-piutung.
            “Sampai di sana, terjadilah keributan bersama rekan atau rekan satu usaha saya ya kan masalah hutang-piutang. Lalu, saya pergi,” tuturnya.
            Dosen berinisial DK digerebek istri saat bersama perempuan diduga mahasiswi di sebuah indekos dilaporkan ke polisi.
            “Artinya saya di sana berada bukan berdua, tapi di dalam itu saya bertiga,” katanya pada Sabtu (2/5/2026).
            Melansir TribunJambi.com, Ketua RT di Simpang IV Sipin, Teguh Hariyanto memberikan kesaksiannya terkait penggerebekan tersebut. Suasana makin ramai karena DK terlibat kasus utang-piutang. Dia menerangkan, saat penggerebekan, DK berada di dalam kamar kos bersama seorang wanita dan seorang pria. Dari informasi yang ia peroleh, pria tersebut merupakan teman DK yang disebut seorang pecatan TNI.
            “Setelah ditanya sama Babinsa, ternyata dia TNI yang desersi atau dipecatlah gitu dari kesatuannya. Kalau kasusnya apa kita tidak tahu,” terangnya. n tb, jm, jk, erc, rmc

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru