Di balik Kasus Maidi, Proyek PSC Corner Diduga Tak Sesuai Aturan 

surabayapagi.com
Mantan Kadis PUPR Kota Madiun menjadi salah satu terperiksa di KPPN Surakarta, Selasa (5/5/2026).

‎SURABAYAPAGI.com, MADIUN – Kejanggalan dalam pembangunan PSC Corner kembali mencuat dalam pusaran kasus korupsi yang menjerat Walikota Madiun nonaktif, Maidi. Salah satu saksi, Aang Imam Subarkah mengungkap proyek yang bersumber dari dana CSR Bank Jatim itu diduga berdiri di atas lahan pribadi yang tidak sesuai aturan, serta berkaitan dengan aliran dana yang kini masih didalami penyidik.

‎Hal ini disampaikan Aang usai menjalani pemeriksaan di KPPN Surakarta, Selasa (5/5/2026). Ia mengaku pada saat itu bertugas untuk pembebasan lahan.

Baca juga: Libur Panjang, Tempat Wisata di Kota Madiun Ramai Pengunjung

‎"Waktu itu saya bertugas untuk pembebasan lahan, yang saat ini jadi PSC Corner," ungkap Aang.

‎Ia menjelaskan, pembangunan fasilitas tersebut menggunakan dana CSR Bank Jatim namun berdiri di atas lahan milik pribadi. Menurutnya, hal itu berpotensi menyalahi aturan.

‎“CSR dari Bank Jatim itu dibangun di atas lahan pribadi. Kalau menurut peraturan kan katanya tidak boleh. Nah, itu nanti yang bisa menjelaskan beliau-beliaunya yang di atas,” tambahnya.

‎Pantauan Surabayapagi.com, sejak pagi Selain Aang, sejumlah saksi lain juga diperiksa dalam perkara ini.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK memanggil sejumlah pihak.

‎Di antaranya Kepala Bakesbangpol Kota Madiun Subakri, Kepala Bapenda Jariyanto, mantan Kepala Dinas PUPR Suwarno, serta sejumlah pihak swasta.

‎Sehari sebelumnya KPK ), memeriksa lima orang saksi di dua lokasi berbeda, yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Malang dan Kantor KPPN Surakarta.

‎Di Lapas Perempuan Malang, penyidik memeriksa Ririn Ristiani dari pihak swasta. Sementara empat saksi lainnya diperiksa di Kantor KPPN Surakarta, yakni Heru Prasetya (ASN Pemkot Madiun), Agus Pamuji (Kasi HTPT BPN Kota Madiun), Sugiyanta (pensiunan ASN Pemkot Madiun), serta Jihanning Yudha Mayangsari (karyawan Bank Jatim).

‎Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan Maidi, termasuk anggota keluarga. Di antaranya Suliyati Dwi Safitri yang merupakan menantu Maidi dan bekerja di BSI Madiun pada 16 April 2026. Kemudian disusul pemeriksaan Hendra Saktiyawan dan Hendriani Curtinawati pada 28 dan 29 April 2026.

‎Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Januari 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Maidi bersama dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah.

‎KPK menduga terdapat praktik pemerasan dalam pengurusan perizinan serta penerimaan fee proyek di lingkungan Pemkot Madiun. Total dugaan penerimaan uang oleh Maidi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,25 miliar.

‎Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta peran sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.mdn

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru