Bupati Bersama Ayahnya Disidang Bareng Korupsi Rp 12,4 miliar

Reporter : Redaksi

SURABAYAPAGI.COM : Terdakwa bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, HM Kunang, resmi bergulir di meja hijau, kemarin.
Pasangan bapak dan anak ini didakwa menerima aliran dana panas sebesar Rp 12,4 miliar guna memuluskan berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan tersebut dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/5/2026). 

            Ade Kuswara dan HM Kunang hadir langsung di ruang sidang untuk mendengarkan rincian 'dosa' mereka. Sengkarut korupsi ini bermula dari pergerakan seorang pengusaha asal Bekasi, Sarjan. Pasca-kemenangan Ade Kunang dalam Pilkada, Sarjan yang sebelumnya berada di kubu politik berseberangan, langsung banting setir merapat ke lingkaran sang bupati demi mengincar proyek kakap.
            Berbekal enam perusahaan di bawah kendalinya, Sarjan meminta bantuan Sugiarto untuk menjembatani pertemuan dengan Ade Kuswara. Pertemuan perdana yang turut dihadiri Yayat Sudrajat itu menjadi ajang bagi Sarjan untuk 'bersih diri' dan menyatakan loyalitasnya.
            "Bahwa selanjutnya terdakwa Ade Kuswara bertemu dengan Sarjan bersama dengan Yayat Sudrajat dan Sugiarto bertemu untuk mengucapkan selamat dan meminta maaf kepada Ade Kuswara Kunang karena tidak mendukungnya pada masa kampanye dan siap mendukung program-program pembangunan Pemerintahan Kabupaten Bekasi," demikian bunyi uraian dakwaan.
            Lobi-lobi pun berlanjut pada 16 Desember 2024. Dalam pertemuan tersebut, Sarjan menyetorkan uang Rp 500 juta kepada Ade Kuswara. Duit ini disebut-sebut sebagai dana operasional untuk keperluan pelantikan Ade sebagai Bupati Bekasi terpilih.
            Tak berhenti di situ, kucuran dana kembali mengalir pada 19 Februari 2025 senilai Rp 1 miliar. Uang haram yang diserahkan melalui Sugiarto tersebut diduga digunakan untuk membiayai ibadah umrah sang bupati nonaktif.
            Guna memuluskan pengaturan proyek, Ade Kuswara mengarahkan Sarjan untuk berkoordinasi dengan ayahnya, HM Kunang. Pertemuan strategis ini diatur oleh kakak kandung Ade, Tri Budi Utomo. Di momen inilah, Sarjan kembali menyerahkan uang 'pelicin' sebesar Rp 1 miliar kepada HM Kunang.
Berkat setoran 'panjar' tersebut, Sarjan seolah mendapat karpet merah untuk menguasai proyek di Pemkab Bekasi. Sejumlah Kepala Dinas (Kadis) pun dikerahkan untuk membantu, mulai dari Henry Lincoln (Kadis SDA BM BK), Benny Sugiarto (Kadis Cipta Karya), Nurchaidir (Kadis Perkimtan), Imam Faturochman (Kadisdik), hingga Iman Nugraha (Kadisbudpora).
            "Bahwa setelah terdakwa menemui para kepala dinas tersebut diatas, selanjutnya kepala dinas tersebut mengintruksikan para pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menghubungi terdakwa. Kemudian para PPK memberikan informasi lelang sebelum adanya pengumuman pengadaan seperti pagu anggaran, HPS, persyaratan teknis administrasi dan persyaratan lainnya sehingga terdakwa dapat melakukan persiapan terlebih dahulu," urai dakwaan tersebut.

Akhirnya Terendus KPK
            Setelah akses proyek terbuka lebar, Sarjan kembali menggelontorkan uang fantastis sebesar Rp 8,9 miliar kepada Ade Kuswara. Sebagai imbalannya, Sarjan sukses menyabet berbagai proyek di lima dinas berbeda dengan total nilai mencapai Rp 107,5 miliar.
            Adapun rincian proyek tersebut tersebar di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Rp 34,5 miliar), Dinas Perkimtan (Rp 29,9 miliar), Dinas SDA BM BK (Rp 32,7 miliar), Dinas Budpora (Rp 1,6 miliar), serta Dinas Pendidikan (Rp 8,7 miliar).
            Praktik lancung ini akhirnya terendus KPK yang kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan pada Desember 2025. Ketiganya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi senyap tersebut.
            Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan ayahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 huruf c, Jo Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.
            Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 20 huruf c, Jo Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Tak hanya itu, jaksa juga menyertakan Pasal 606 ayat 2 Jo Pasal 18 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU Tipikor dalam dakwaan ketiga. n ag, jk, rmc

 

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru