Bansos TPA Pojok Cair Pekan Depan Sebesar Rp 1,8 Juta, Penerima Bertambah Jadi 3.315 KK

Reporter : Duchan Prakasa
Bantuan sosial kompensasi dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bagi warga Kelurahan Pojok, Kota Kediri segera dicairkan pekan depan. SP/ DUCHAN PRAKASA

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan bantuan sosial kompensasi dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bagi warga Kelurahan Pojok segera dicairkan pekan depan. Bahkan, besaran kompensasi tahun 2026 mengalami kenaikan, terutama untuk warga Ring 1 yang naik hingga 48,18 persen dibanding tahun sebelumnya.

Plt. Sekretaris Daerah Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menjelaskan bahwa selama ini Pemkot Kediri terus memproses pencairan bantuan sesuai aturan yang berlaku karena menggunakan anggaran APBD.

Baca juga: Menyusul Pengerjaan Persilangan Drainase, Jalan Kawi Kediri Ditutup Tiga Pekan

"Selama ini Pemkot tidak tinggal diam, namun karena menggunakan APBD, seluruh proses harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai aturan, norma, serta prosedur yang berlaku," katanya, Jumat (8/5/2026). 

Lebih lanjut Endang menyampaikan, hasil kajian yang dilakukan tim telah dibuat dalam telaah staf dan diperiksa Bagian Hukum untuk memastikan kesesuaiannya dengan Peraturan Wali Kota (Perwali). Hasilnya, kajian dinyatakan sudah sesuai dan dapat segera ditetapkan.

Berdasarkan hasil verifikasi terbaru, jumlah penerima manfaat bansos kompensasi tahun 2026 sebanyak 3.315 kepala keluarga (KK). Jumlah tersebut terdiri dari warga Ring 1 hingga Ring 4.

Tidak hanya itu, jumlah penerima manfaat juga mengalami penambahan dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2025 penerima bantuan tercatat 3.290 KK, sedangkan tahun 2026 bertambah menjadi 3.315 KK. Bertambah 23 KK. 

Adapun besaran kompensasi yang diterima warga mengalami kenaikan di seluruh zona. Untuk warga Ring 1, bantuan ditetapkan sebesar Rp1.852.208 atau naik 48,18 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara Ring 2 menerima Rp734.524, Ring 3 sebesar Rp587.619, dan Ring 4 sebesar Rp293.810. Ketiganya mengalami kenaikan sebesar 6,84 persen.

Endang menambahkan, penetapan resmi besaran kompensasi dan daftar penerima manfaat akan dilakukan oleh Wali Kota Kediri pada hari ini. Setelah penetapan selesai, proses administrasi pencairan segera dijalankan.

"Hari ini akan dilakukan penetapan oleh Wali Kota terkait besaran kompensasi dan penetapan penerima manfaat. Setelah itu, proses pencairan akan segera dilaksanakan. Insyaallah Senin masuk tahap administrasi pencairan dan Selasa sudah mulai didistribusikan melalui rekening masing-masing penerima," terangnya. 

Baca juga: Jaga Eksistensi Budaya, Pemkot Kediri Tingkatkan Kapasitas Pelaku Seni dan Budaya Melalui Bimtek

Sementara itu, Kepala DLHKP Kota Kediri, Indun Munawaroh, mengatakan penentuan zona Ring 1 hingga Ring 4 masih mengacu pada regulasi lama yang tertuang dalam Perwali. Ada sembilan variabel penilaian dalam penentuan zona, mulai dari aspek lingkungan, ekonomi, sosial, hingga dampak lainnya.

Sementara Kajian terbaru bersama Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) difokuskan pada penyesuaian besaran kompensasi berdasarkan kondisi riil masyarakat terdampak.  

Ada lima utama yang menjadi yang menjadi dasar penentuan kenaikan kompensasi, yaitu aspek lingkungan, aspek kesehatan, aspek ekonomi, aspek sanitasi, aspek sosial. 

Selain itu, lanjutnya, aspek sanitasi menjadi perhatian penting karena adanya dampak lindi sampah terhadap kondisi lingkungan warga sekitar TPA. Kemudian, faktor jarak dari TPA juga menjadi pertimbangan utama, terutama bagi warga Ring 1 yang menerima dampak lebih besar seperti bau, risiko kebakaran, hingga pengaruh terhadap kualitas air tanah.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada niatan dari Pemerintah Kota Kediri untuk memperlambat pencairan bantuan. Proses memerlukan waktu karena kontrak kajian bersama ITS berlangsung hingga 25 April dan hasil final baru diterima setelah melalui sejumlah perbaikan.

Baca juga: Mbak Wali Serahkan Bantuan Bedah Rumah Baznas Kota Kediri, Warga Ngronggo Dapat Hunian Layak

"Saat ini dua SK sedang dalam proses, yaitu SK penetapan besaran kompensasi dan SK penetapan penerima manfaat. Arahan dari Wali Kota adalah agar proses segera diselesaikan dan ditandatangani karena secara hukum sudah tidak ada permasalahan," imbuhnya. 

Selain fokus pada penyaluran kompensasi, Pemkot Kediri juga terus mendorong pengelolaan sampah dari sumbernya. Masyarakat diimbau melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga hingga sektor usaha.

Pemkot juga rutin membangun TPS 3R serta merencanakan pembangunan TPST di area TPA sebagai bagian dari upaya menuju konsep zero waste dan mengurangi beban TPA di masa mendatang.

"Langkah ini menjadi bagian dari upaya menuju konsep zero waste sehingga beban TPA dapat dikurangi," tandas Endang. can

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru