Kemendag Wajibkan Pedagang E-Commerce Wajib Punya NIB

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong seluruh pelaku usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga perusahaan besar, untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong seluruh pelaku usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga perusahaan besar, untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong seluruh pelaku usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga perusahaan besar, untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat legalitas usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk yang dipasarkan melalui platform niaga elektronik atau e-commerce.

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku pada 8 Juni 2026.

Menteri Perdagangan Budi Santoso atau Mendag Busan mengajak para pelaku usaha untuk segera mengurus NIB. Ia menegaskan proses penerbitan NIB tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan data identitas dan informasi usaha, kemudian membuat akun serta mengajukan permohonan melalui laman OSS.

“Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif,” kata Mendag Budi Santoso, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).

Menurut dia, kemudahan proses tersebut diharapkan dapat mempercepat kepemilikan legalitas usaha di kalangan pelaku usaha digital.

Seiring berlakunya Permendag Nomor 19 Tahun 2026, setiap pelaku usaha yang melakukan aktivitas perdagangan melalui platform e-commerce diwajibkan memiliki perizinan berusaha, minimal berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Tidak hanya pedagang, penyelenggara platform perdagangan elektronik juga memiliki kewajiban untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Mendag Busan menjelaskan bahwa platform e-commerce wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.

Bagi pedagang yang sudah lebih dulu berjualan di platform digital, pemerintah memberikan masa tenggang selama 18 bulan untuk memenuhi kewajiban perizinan. Sementara itu, pedagang baru diberikan waktu selama enam bulan untuk melengkapi legalitas usahanya.

Mendag Busan berharap kebijakan masa transisi tersebut dapat memberikan ruang adaptasi yang cukup bagi pelaku usaha sehingga proses menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi UMKM maupun pelaku usaha lainnya.

Kementerian Perdagangan menyebut terdapat sedikitnya lima manfaat utama yang bisa diperoleh pelaku usaha melalui kepemilikan NIB.

Manfaat tersebut meliputi legalitas dan peningkatan kepercayaan usaha, kemudahan berjualan di platform digital, akses terhadap pembiayaan dan program pemerintah, kemudahan pengembangan usaha, serta peningkatan daya saing produk lokal.

Sebagai identitas resmi yang diterbitkan melalui sistem OSS, NIB menjadi bukti legalitas yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra bisnis, lembaga keuangan, hingga investor.

NIB juga menjadi salah satu dokumen yang umum dipersyaratkan dalam pengajuan kredit usaha, bantuan pemerintah, pelatihan, hingga program pendampingan usaha.

“Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” kata Mendag Busan.

Selain itu, NIB menjadi fondasi penting ketika usaha berkembang dan membutuhkan sertifikasi tambahan, perizinan lanjutan, maupun kerja sama dengan pihak lain. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha juga akan lebih mudah mengikuti program promosi, pengadaan barang dan jasa, kemitraan industri, hingga membuka peluang ekspor ke pasar global. Ids/lps/arm

Berita Terbaru

Pemutihan Pajak Jatim Tahap II Dimulai, Sasar Buruh hingga Pengemudi Ojol

Pemutihan Pajak Jatim Tahap II Dimulai, Sasar Buruh hingga Pengemudi Ojol

Rabu, 30 Sep 2026 21:27 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 21:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan pembebasan dan keringanan pajak daerah melalui program tahap II yang berlangsung 1 O…

KPK Sita 3 Ponsel dari Penggeledahan Kantor Dinas Kominfo Kota Madiun,

KPK Sita 3 Ponsel dari Penggeledahan Kantor Dinas Kominfo Kota Madiun,

Rabu, 30 Sep 2026 20:11 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita tiga unit ponsel usai melakukan penggeledahan selama sekitar lima jam di Kantor Din…

Fraksi Gerindra Sebut BP BUMD Jangan Cuma Kantor Birokrat, Aufa : Tugasnya Berat

Fraksi Gerindra Sebut BP BUMD Jangan Cuma Kantor Birokrat, Aufa : Tugasnya Berat

Rabu, 30 Sep 2026 19:36 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru bernama Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD dituntut tidak cuma berkutat pada urusan rutinitas…

Sidang Kasus Penganiayaan Pasar Buah, Terungkap Korban di Atas Tubuh Terdakwa Saat Saksi Tiba

Sidang Kasus Penganiayaan Pasar Buah, Terungkap Korban di Atas Tubuh Terdakwa Saat Saksi Tiba

Rabu, 30 Sep 2026 17:52 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 17:52 WIB

SurabayaPagi, Pagi, - Sidang perkara penganiayaan di Pasar Buah Tanjungsari masuk babak baru di Pengadilan Negeri Surabaya 29 September 2026. Dua saksi,…

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Jangan Hanya Pandai Akademik, Adab Nomor Satu

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Jangan Hanya Pandai Akademik, Adab Nomor Satu

Rabu, 30 Sep 2026 17:22 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto mengingatkan para pelajar agar tidak hanya mengejar prestasi akademik, tetapi juga memperkuat etika, n…

Pemadaman Listrik Bergilir Marak di Sejumlah Wilayah Ponorogo, PLN Ungkap Penyebabnya

Pemadaman Listrik Bergilir Marak di Sejumlah Wilayah Ponorogo, PLN Ungkap Penyebabnya

Rabu, 30 Sep 2026 15:29 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Pemadaman listrik bergilir terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Ponorogo dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut membuat s…