Tidak Pulang Beberapa Hari, Remaja Putri 14 Tahun di Blitar Jadi Korban TPPO

Reporter : Lestariyono Blitar
Baju merah yg di duga Mira. SP/ Lestariono

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Secepat kilat, Sat.Redkrim Polres Blitar bergerak ungkap dan tangkap yang dduga pelaku TPPO, atas laporan orang tua korban HSA 14  pada 23 April 2026, dan hasil menangkap seseorang wanita Mr yang di duga pelaku.

Peristiwa ini terungkap setelah HSA pulang kerumah, saat pulang itulah orang tua korban curiga, karena HSA lama tidak pulang, sekaligus kedua orang tua HSA menggekedah tas yang di bawa korban, dan dalam tas milik HSA tersebut, orang tua nya menemukan uang tunai Rp.500 ribu dan beberapa batang rokok, karena curiga orang tua korban mencerca pertanyaan barang barang dan uang yang berada dalam tas HSA.

Baca juga: Polres Blitar Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Secara Prima Lewat Mal Pelayanan Publik

"Semula ketika HSA di tanya orang tuanya kemana saja perginya,korban mengaku kerja di sebuah rumah angkringan sejak pergi dari rumahnya  23 April 2026, pengakuan korban terus di desak oleh orang tuanya, akhirnya HSA mengaku melakukan  pekerjaan yang tidak layak di lakukan anaknya, juga HSA mengaku di ajak seorang wanita M ( Mira), sedang setiap lakukan di rumah kos kosan yang berada di Kel./ Kec.Sananwetan Kita Blitar, kini kasusnya masih di kembangkan, yang di mungkinkan ada korban korban lainya." Terang Kasi Humas Polres Blitar Kita AKP Samsul Anwar.

Baca juga: Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Dalam pengembangan informasi, bahwa korban setelah lakukan perbuatan suami istri dng lawan jenisnya, korban dan Mira bagi hasil, akhirnya kasus tersebut di laporkan orang tua korban pada 5 Mei 2026, hanya selisih waktu, Mira di tangkap oleh Sat.Reskrim Polres Blitar Kota.

Baca juga: Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

"Selanjutnya kasus ini terus di kembangkan, mngkin ada korban lain, dari kasus ini, di amankan Barang bukti Akta Kelahiran korban, Kartu Keluarga, dan beberapa Print out dari layar chat WhatsAap, bila nanti terbukti di duga pelaku TTPO bisa dijerat dengan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pasal 2 ayat ke (1) definisi dan pidana Poko unsur TPPO  yang bertujuan Eksploitasi, untuk ancaman hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara serta denda Rp.120 juta sampai Rp.600 juta." Ungkap AKP Samsul Arifin. les

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru