SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat mulai memperketat pengawasan aktivitas jual beli hewan kurban dan mengharuskan semua penjual memiliki surat sehat ternak yang dijual. Nantinya, pengawasan aktivitas jual beli hewan tersebut dilakukan dengan pemeriksaan langsung ke sejumlah lokasi penjualan hewan kurban guna memastikan hewan yang dijual dalam kondisi sehat dan layak.
"Pemeriksaan kesehatan hewan penting dilakukan untuk memastikan bahwa hewan yang hendak dikurbankan benar-benar sehat, tidak berpenyakit, dan sesuai ketentuan syariat," ujar Sub Koordinator Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Madiun Margaretha Dian Wartiningdyah di Madiun, Selasa (19/05/2026).
Baca juga: DPKH Tulungagung Usulkan 3 Sapi Limousin Berbobot 1 Ton untuk Calon Hewan Kurban Presiden
Lebih lanjut, menurutnya, pemeriksaan hewan kurban dilakukan selama tiga hari di berbagai titik penjualan hewan kurban, karena keberadaan hewan kurban dari luar daerah yang masuk ke Kota Madiun berpotensi penyebaran penyakit, utamanya mewaspadai penularan penyakit mulut dan kuku (PMK). Adapun pemeriksaan kesehatan dilakukan tidak hanya melihat kondisi fisik luar, tetapi juga memastikan syarat hewan kurban sesuai ketentuan.
Baca juga: Penjualan Sapi Kurban di Madiun Lesu Imbas Nilai Rupiah Terjun Bebas ke Level Terendah
Sedangkan untuk pemeriksaan, mulai dari jenis kelamin, usia, hingga kondisi kesehatan hewan, serta keberadaan surat keterangan sehat hewan. Hasilnya, secara umum kondisi hewan kurban yang diperiksa dalam keadaan sehat. Namun, beberapa hewan tetap mendapatkan suntikan vitamin untuk menjaga daya tahan tubuh. "Secara umum sehat, hanya ada beberapa yang perlu diberikan vitamin untuk menjaga ketahanan tubuhnya," kata Margaretha.
Baca juga: Harga Lebih Terjangkau, Permintaan Domba Kurban untuk Idul Adha di Trenggalek Melonjak
Sementara itu, terkait syarat hewan kurban sapi, usia minimal yang diperbolehkan adalah dua tahun, sedangkan kambing minimal satu tahun. Petugas juga memeriksa tampilan fisik, seperti kondisi bulu, mata, hingga postur tubuh hewan. Hingga saat ini, DKPP belum menemukan kasus PMK di Kota Madiun selama tahun 2026. Meski begitu, masyarakat tetap diminta waspada, terutama saat membeli hewan dari luar daerah. Pembeli dianjurkan memastikan hewan dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan asal. md-01/dsy
Editor : Redaksi