Kasateskrim Polrestabes Surabaya, Dipraperadilan Wartawan, Karena Hentikan Laporan Pidana Tanpa Gelar Perkara

Reporter : Raditya Mohammer Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM :  AKBP Dr.Edy Herwiyanto.,SH.,MH.,M.Kn, NRP 70100377, Kasat Reskrim Polrestabes Kota Surabaya, Selasa tadi siang (19/5) didaftarkan digugat oleh wartawan Surabaya Pagi, H. Raditya M Khadaffi , di Pengadilan Negeri Surabaya.

 Usai mendaftar gugatan di Panitera Pidana Selasa tadi pukul 10.25 tadi, Raditya M Khadaffi, menemukan tak ada alasan penghentian penyidikan oleh Termohon AKBP Dr.Edy Herwiyanto.,SH.,MH.,M.Kn.
Alasan "Tidak Ditemukan Peristiwa Pidana" tidak didukung uraian hukum oleh AKBP Dr.Edy Herwiyanto.,SH.,MH.,M.Kn.," ungkap wartawan pengurus PWI Jatim.

Radit heran, termohon AKBP Dr.Edy Herwiyanto, berani menghentikan penyidikan hanya berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan No. B/67/IV/RES.1.2/2026 tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani wakilnya. "Ini kayak lelucon," komentar singkat Radit.

Tak Pernah Diundang Gelar Perkara

"Hingga saya menerima surat SP3, Saya tidak pernah diundang gelar perkara penyelidikan atas laporan/pengaduan saya tanggal 23 September 2025;

"Bagi saya sebagai pengadu, gelar perkara penyelidikan merupakan sarana untuk mengevaluasi apakah bukti yang dikumpulkan sudah cukup atau perlu tambahan,'" katanya.

Artinya, bila dalam gelar perkara penyelidikan, alat bukti yang saya lampirkan masih dianggap kurang, maka saya akan melengkapi alat bukti tambahan termasuk ahli. Ini karena
Gelar perkara penyelidikan diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Jadi hasil gelar perkara wajib dituangkan dalam laporan hasil gelar perkara. Anehnya hingga saat saya diberi tahu SP3, saya belum pernah menerima laporan hasil gelar perkara aduan saya dari Termohon;

Padahal, gelar perkara adalah bagian dari Sistem Peradilan, sebab gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Dan secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. "Aneh dan janggal SP3 yang diterbitkan AKBP Edy," tukas Radit.


Tidak Uraikan Fakta Hukum

Ia penasaran alasan Tidak Ditemukan Peristiwa Pidana. Mengingat, baik di surat ini maupun di SP2HP Ke-5 sebelumnya, AKBP Dr.Edy Herwiyanto, sebagai termohon praperadilan, tidak menguraikan fakta hukum dan alasan hukum yang jelas. "Penghentian tanpa uraian hasil pemeriksaan semacam ini menurut hukum diduga melanggar Pasal 109 ayat (2) KUHAP dan Surat Edaran Kapolri No. SE/7/VII/2018 tentang standar penghentian penyidikan, " tambahnya.

Radit juga soroti proses penyelidikan terkesan lambat dan tidak substantif.
"Laporan saya dibuat 23 September 2025. Dari SP2HP Ke-1 tanggal 3 Oktober 2025 sampai SP2HP Ke-5 tanggal 13 April 2026, waktu berjalan 6 bulan lebih. Dan selama 6 bulan, Pak Edy tidak pernah menjelaskan langkah penyidikan konkret yang dilakukan. Misal apakah saksi diperiksa kurang?, Sudahkan penyidik saat itu cek dicek, atau minta dokumen alat bukti baru ke saya?.Ini bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan seperti diatur dalamnPasal 2 ayat (4) UU No. 48/2009 tentang
kekuasaan kehakiman di Indonesia," Radit menambahkan.

Hak Pelapor Dilanggar
Sebagai pelapor, saya berhak mendapat kepastian hukum. "Penghentian sepihak tanpa penjelasan rinci membuat saya tidak bisa memahami apakah laporan saya sudah ditangani sesuai prosedur. Padahal saya sudah menyerahkan bukti awal sejak awal pelaporan," jelasnya.

Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, ia mohon Pengadilan menyatakan Surat Penghentian Penyelidikan No. B/67/IV/RES.1.2/2026 tanggal 13 April 2026 tidak sah.
"Saya juga mohon PN mmerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dugaan Penyerobotan Tanah atas nama saya," harap Raditya Mohammer Khadaffi.

Langgar Prinsip SP2HP
Terkait SP3 baru dikirim 1 bulan setelah diterbitkan, itu *melanggar asas kepastian hukum dan prinsip SP2HP* di Perkap Polri.

Mengingat, Polri sendiri punya standar SP2HP wajib dikirim berkala biar pelapor nggak digantung.
Fakta yang saya temukan surat *Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan* tanggal 13 April 2026. Jadi SP2HP ke-5 tadi itu pengumuman hasil, dan yang resmi menghentikan.

"AKBP Edy, baru menyampaikan pemberitahuan penghentian 1 bulan setelah diterbitkan. Ini saya nilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi dan SP2HP di Perkap Polri. Ini menambah bukti bahwa proses tidak substantif," tutup Radit. n sb1, rmc

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru