SURABAYAPAGI.COM, Madiun– Gugatan Rp5 miliar dilayangkan Edy Susanto Santoso warga Ponorogo terhadap PT Jatim Parkir Center (JPC) dan Kiagus Firdaus terkait dugaan penyalahgunaan lahan di Jalan dr Soetomo, Kota Madiun.
Gugatan ini dilayangkan karena perjanjian pinjam pakai bangunan dinilai tidak dijalankan sesuai kesepakatan antara Edy Susanto dan Kiagus Firdaus, warga Kota Malang.
Dalam Akta Perjanjian Notaris Ali Fauzi Nomor 169 tanggal 26 Oktober 2021, Edy Susanto merupakan pemilik SHGB Nomor 216 berupa tanah dengan luas 3.380 meter persegi beserta bangunan di kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Dalam akta tersebut Edy dan Kiagus membuat perjanjian pinjam pakai bangunan dengan sistem bagi hasil 40:60.
“Pada kenyataannya bukan hanya bangunan yang dikelola. Lahan kosong milik klien saya juga digunakan sebagai lahan parkir yang dikelola PT JPC,” ungkap Krisdiyansari Kuncoro Retno, kuasa hukum Edy Susanto, usai sidang, Selasa (19/5/2026).
Kiagus juga disebut menyewakan lahan untuk kios atau warung tanpa sepengetahuan Edy Susanto. Selama kerjasama berlangsung, pihak Edy mengaku tidak pernah menerima laporan keuangan maupun keterbukaan pengelolaan keuangan, sebagai dasar pembagian hasil sesuai perjanjian.
Selama kerjasama berjalan, Edy hanya menerima Rp2,5 juta per bulan. Uang itu disebut sebagai gaji.
“Padahal klien kami tidak tercatat sebagai karyawan,” tegas Krisdiyansari.
Karena merasa perjanjian tidak dijalankan sebagaimana mestinya, pihak Edy telah melayangkan somasi sebanyak tujuh kali sejak 2024. Karena tidak ada itikad baik, pihak Edy kemudian mengajukan gugatan perdata.
Gugatan ditujukan kepada Kiagus Firdaus atas dugaan wanprestasi dalam perjanjian pinjam pakai, serta kepada PT JPC yang menggunakan lahan milik Edy untuk parkir tanpa izin.
“Karena dalam perjanjian tidak ada klausul penggunaan lahan, hanya bangunan saja,” tegas advokat dari kantor hukum Athena & Partners Surabaya tersebut.
Dalam gugatannya, pihak Edy selaku penggugat meminta majelis hakim membatalkan perjanjian pinjam pakai dan memerintahkan pengosongan objek sengketa. Penggugat juga menuntut kerugian materiil sebesar Rp41.104.080 untuk biaya operasional serta Rp288 juta terkait pembagian keuntungan.
Selain itu, penggugat menuntut pembayaran kerugian immateriil sebesar Rp5 miliar.
“Nominal itu untuk pemulihan keadaan atas reputasi usaha dan tekanan psikologis akibat sengketa berkepanjangan yang dirasakan klien kami,” jelas Krisdiyansari.
Diketahui, sidang perdana perkara tersebut digelar pada 7 April 2026 dan sempat memasuki tahap mediasi. Namun, proses mediasi dinyatakan deadlock.
Menurut Krisdiyansari, salah satu penyebab mediasi gagal karena pihak tergugat meminta kompensasi sebesar Rp2,5 miliar atas penghentian perjanjian dan pengosongan lahan.
“Kami jelas menolak karena tidak masuk akal dan tidak ada dasar hukumnya. Sebab, lahan serta bangunan sejak awal merupakan milik klien kami dan tidak ada kesepakatan mengenai penggantian biaya apabila perjanjian pinjam pakai dihentikan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pihak tergugat Adib Rijananto mengaku telah memenuhi kewajiban sesuai akta perjanjian pinjam pakai antara Edy Susanto dan Kiagus Firdaus.
“Kami tetap memenuhi prestasi sebagaimana perjanjian. Intinya kami tetap memberikan hak Pak Edy,” ujar Adib usai sidang
Ia juga membenarkan bahwa mediasi tidak tercapai kesepakatan alias deadlock. Menurutnya, pihak penggugat meminta pembatalan perjanjian, sedangkan pihak tergugat meminta penggantian biaya yang telah dikeluarkan.
“Waktu itu kami membangun dan pihak parkiran juga mengeluarkan biaya. Intinya, dari JPC itu memang owner-nya juga ada dalam perjanjian tersebut, bukan disewakan kepada pihak lain. Itu saja,” jelas Adib.
Karena mediasi tidak menghasilkan kesepakatan damai, sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya. Adib mengatakan pihaknya akan menyampaikan jawaban atas gugatan Edy Susanto pada sidang selanjutnya.
“Sempat ada mediasi, tetapi memang tidak berhasil. Artinya sidang tetap berlanjut dan kami akan mengikuti jadwal dari pengadilan,” ujarnya.mdn
Editor : Redaksi