SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Polemik batas wilayah antara warga RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan masuk ke meja Komisi A DPRD Surabaya. Upaya menyelesaikan masalah tersebut Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar Hearing. Selasa (19/5).
Dengar pendapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, dengan menghadirkan unsur kecamatan, kelurahan, hingga perwakilan warga dari kedua RW.
Persoalan utama mencuat dari klaim wilayah RT 4 RW 6 yang oleh sebagian pihak RW 8 dinilai seharusnya masuk dalam wilayah mereka.
Namun dalam forum tersebut, Komisi A justru menemukan fakta krusial: tidak ada dasar hukum yang secara tegas mengatur batas wilayah RW di kawasan tersebut, termasuk dalam Perwali Nomor 112 Tahun 2022.
“Sampai saat ini belum ada aturan atau perwali yang secara spesifik mengatur batas wilayah ke-RW-an. Jadi tidak bisa ada klaim sepihak,” tegas Yona.
Dalam rapat juga dipaparkan riwayat wilayah Desa Bambe Dukuh Menanggal. Secara historis, batas wilayah mengikuti jalur jalan utama dari selatan (perbatasan Wisma Bungurasih) hingga ke utara menuju gapura Bambe, lalu ke arah barat hingga SMAN 15 Surabaya.
Seiring perkembangan, jalan yang dulunya hanya selebar 3 meter kini telah melebar hingga sekitar 10 meter, memicu dinamika baru, termasuk aktivitas ekonomi warga.
Namun Yona menegaskan, sejarah dan kesepakatan lama tidak bisa serta-merta dijadikan dasar hukum yang mengikat saat ini.
“Apa yang terjadi di masa lampau itu tidak bisa langsung dijadikan dasar hukum sekarang, apalagi kalau tidak ada aturan yang mengaturnya,” ujarnya.
Yona menegaskan selain soal batas wilayah, sorotan tajam juga diarahkan pada penggunaan jalan umum di Jl. Bambe Dukuh Menanggal. Ditemukan adanya aktivitas PKL serta dugaan penarikan retribusi harian kepada pedagang yang ada di ruas jalan bambe dukuh menanggal
Yona memberi peringatan keras. Jika terbukti melanggar aturan, penertiban akan dilakukan.
“Kalau ini menabrak perda, saya akan rekomendasikan untuk ditertibkan. Tidak boleh ada PKL di badan jalan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti praktik penutupan jalan saat kegiatan warga tanpa koordinasi lintas RW.
“Jangan ada lagi yang merasa memiliki jalan. Ini jalan umum, dipakai bersama. RW 6 maupun RW 8 tidak boleh mengklaim sepihak,” tandas Yona.
Dari hasil rapat, disepakati bahwa warga yang saat ini berada di RT 4 RW 6 tetap berada dalam wilayah tersebut demi menjaga stabilitas sosial.
RW 8 juga menyatakan tidak mempermasalahkan keputusan tersebut.
Komisi A mendorong kolaborasi antar RT dan RW agar konflik serupa tidak berulang.
“Yang penting sekarang bagaimana menjaga kerukunan. Jangan sampai persoalan batas wilayah memecah warga,” kata Yona.
Berikut ini beberapa penegasan Komisi A dalam polemik ini diantaranya: pertama Tidak ada dasar hukum kuat terkait batas RW, kedua jalan umum tidak boleh dikuasai atau ditutup sepihak, ketiga aktivitas PKL di jalan harus sesuai aturan, dan kelima potensi retribusi liar harus dihentikan, serta Koordinasi antar RW wajib dilakukan dalam setiap kegiatan.
“Kalau tidak bisa diselesaikan secara baik, negara akan hadir. Penertiban pasti dilakukan,” pungkas Yona. Alq
Editor : Redaksi