Direktur Perumda BPR Kota Blitar Diduga Korupsi Penyaluran Kredit Perumda BPR, Kini di Tahan

Reporter : Lestariyono Blitar
Kasi Pidsus Kejari Kota Blitar Ariefullah,berillkan ketershgan..dan tsk ED saat di giring ke luar dari ruangan penyidik Kejari Kota Blitar. SP/ Lestariono

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyaluran kredit di Perumda BPR Kota Blitar tahun anggaran  2022. Salah satu tersangka merupakan mantan direktur bank plat merah tersebut, hal itu di sampaikan Ariefullah selalu  Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Blitar, dalam keterangan Relisnya pada wartawan (Rabu 20 Mei 2026) sore di kantornya. 

Arif mengungkapkan untuk kedua tersangka tersebut yakni ED 52 warga Mojokerto yang menjabat selalu Direktur Perumda BPR tahun 2022, dan DM, warga Kabupaten Blitar yang merupakan debitur. Untuk MO (Modus Operandi) nya, Arif mengingkapkan di iduga Abaikan Prinsip 5C.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyaluran kredit ini diduga kuat melawan hukum karena tidak memenuhi mekanisme peraturan perundang-undangan serta aturan internal bank. Salah satu poin krusial yang dilanggar adalah pengabaian prinsip 5C.

“Dugaan indikasi atau parameter yang ada pada mekanisme penyaluran kredit berupa 5C tadi tidak terpenuhi." kata Arifullah.

Sedang kredit yang dikucurkan masuk dalam kategori kredit musiman senilai Rp255 juta. Harusnya, kredit jenis ini diperuntukkan bagi modal kerja usaha seperti peternakan atau pertanian dengan sistem bayar bunga di awal dan pelunasan pokok di akhir masa kontrak.

Setelah di lakukan penyelidikan dan penyidikan tim penyidik menemukan, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. “Misalnya kebutuhan modal kerja, tapi dipakai buat konsumsi. Syarat modal kerja harus punya usaha, tapi ternyata tidak punya usaha."ungkap pria bertubuh tembem ini.

Untuk dinketahui bahwa kasus ini mencuat setelah kredit tersebut dinyatakan macet total sejak tahun 2023. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp255 juta pada aset milik Pemkot Blitar di Perumda BPR.

Atas kasus tersebut pigak Kejari Kota Blitar telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi, ke 14 orang tersebut  merupakan pihak internal BPR. Terkait kemungkinan adanya aliran dana suap kepada pejabat, pihak kejaksaan mengaku belum menemukan indikasi tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan langsung dua tersangka di tahan (Rabu 20 Mei 2026) sore. Tampak di luar kantor Kejari Kota Blitar kemarin saya re,tersangka ED yang merupakan eks Direktur BPR tampak keluar ruangan unit Pidsus  dengan kenakan rompi tahanan berwarna merah  bernomor 01. Pria berkaca mata itu langsung digiring petugas menuju mobil tahanan oleh sejumlah personel Kejari Kota Blitar dngn tangan di borgol.

Arifullah menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk ketegasan jaksa dalam menangani kasus tersebut. “Untuk satu orang tersangka, hari ini masih lakukan satu orang, setelah cukup pemeriksaan dan bila tidak ada halangan akan kami lakukan penahanan,” tandasnya.

Arif menambahkan walau baru menetapkan dua orang tersangka, Kejari tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain. Hal ini bergantung pada pengembangan penyidikan serta fakta-fakta baru yang akan terungkap dalam persidangan nantinya. les

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru