KAI Daop 7 Madiun Sosialisasikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api di Perlintasan Sebidang

Reporter : Lestariyono Blitar
KAI Daop 7 Madiun berkolaborasi dengan generasi muda menggelar aksi edukatif berupa Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan KA di Perlintasan Sebidang (JPL) 285 dan 286, Kediri. SP? Lestariono

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tepat tanggal 20 Mei 2026 merupakan Hari Kebangkitan Nasional, menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk merefleksikan semangat perjuangan demi kemajuan bangsa. 

Di era modern ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menilai bahwa esensi kebangkitan nasional harus dimanifestasikan melalui aksi nyata, khususnya oleh generasi muda sebagai pilar penerus bangsa.

Baca juga: Langkah Nyata Jaga Keselamatan Penumpang, KAI Daop 7 Madiun Komitmen Tutup Perlintasan liar

Memanfaatkan momentum Harkitnas ke-118 tahun 2026 ini yang bertema "Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara", KAI Daop 7 Madiun berkolaborasi dengan generasi muda menggelar aksi edukatif berupa Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan KA di Perlintasan Sebidang (JPL) 285 dan 286, Kediri.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari menyampaikan kolaborasi ini merupakan bentuk sinergi, antara KAI dan generasi muda masa kini. “Generasi muda atau Gen Z dan milenial saat ini, adalah motor penggerak transformasi bangsa. Melalui generasi muda, kami ingin menyalurkan energi positif dan semangat kepahlawanan modern. Kebangkitan nasional hari ini bukan lagi angkat senjata, melainkan bangkitnya kesadaran, kedisiplinan, dan kepedulian terhadap keselamatan publik, salah satunya di perlintasan sebidang,” ujar Tohari dalam relis tertulisnya.

Baca juga: Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Tohari juga mengulas kembali, aturan hukum yang berlaku demi keselamatan bersama sebagai berikut,  UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124: "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api." Jelasnya.

Tohari mengulas tentang UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114: Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Baca juga: Wujudkan Ruang Publik yang Aman, KAI Daop 7 Madiun Kampanyekan Anti Pelecehan Seksual

“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. KAI, pemerintah, dan masyarakat khususnya anak-anak muda harus menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” jelas Tohari.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan, menjadi semangat kebangkitan yang dibarengi dengan komitmen kerja nyata. KAI terus bertransformasi demi memberikan pelayanan yang andal, aman, dan nyaman bagi pelanggan setia. les

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru