Ramai Dugaan Pungli Parkir Taman Bantaran, LPMK Pangongangan Buka Suara

surabayapagi.com
Ketua LPMK Kelurahan Pangongangan Sutrisno (tengah baju hitam) bersama dua petugas parkir.

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan parkir di kawasan Taman Bantaran Kota Madiun mendapat tanggapan dari Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Pangongangan, Sutrisno. Ia menegaskan pengelolaan parkir dilakukan warga sebagai bentuk penataan lingkungan, bukan praktik pungli seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.

‎Video dengan caption “Gimana Pemkot Apa Mungkin Sengaja Ada Pembiyaran Dugaan Pungli” diunggah akun @Paijo yang diduga milik Dwi Jatmiko Agung Subroto atau Kokok Patihan, anggota DPRD Kota Madiun dari Fraksi Perindo. Dalam video tersebut disebutkan pengelolaan parkir di Taman Bantaran diduga masuk kategori pungutan liar (pungli) lantaran tidak masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga: Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa  ‎

‎Menanggapi hal itu, Sutrisno menilai kritik yang disampaikan anggota dewan merupakan hal positif. Namun menurutnya, kritik juga seharusnya dibarengi dengan solusi.

‎“Kritikan dari Pak Kokok Patihan saya anggap hal yang positif. Namun sebagai anggota dewan setidaknya juga memberikan solusi yang baik,” kata Sutrisno.

‎Ia menjelaskan, kawasan Taman Bantaran pada tahun 2017 lalu mendapat Surat Keputusan dari Kementerian PUPR Nomor 125 terkait izin kegiatan konstruksi taman lalu lintas. Sementara urusan parkir disebut menjadi ranah koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

‎“Kalau soal parkir koordinasinya ke BBWS,” ungkapnya.

‎Menurut Sutrisno dengan adanya sorotan dari anggota DPRD, pihak BBWS segera memberikan keputusan yang jelas terkait pengelolaan parkir di kawasan tersebut.

Baca juga: ‎Nu’man Iskandar: Kasus PT JPC Cerminan Lemahnya Pengawasan Pemkot Madiun

‎Ia juga menjelaskan, pengelolaan parkir yang diketuai Martono melibatkan warga Kelurahan Pangongangan. Penataan parkir dilakukan sebagai bentuk inisiatif warga karena aktivitas di kawasan Taman Bantaran, khususnya saat Sunday Market, kerap menyebabkan kemacetan dan kondisi lalu lintas semrawut.

‎“Warga berinisiatif menata parkir agar tidak menyebabkan jalanan macet dan semrawut saat kegiatan Sunday Market,” jelasnya.

‎Dalam praktiknya, pengunjung dikenakan tarif parkir Rp2 ribu untuk sepeda motor. Menurut Sutrisno, nominal tersebut masih wajar karena berada di bawah ketentuan Perda retribusi parkir.

‎“Pengunjung ditarik Rp2 ribu untuk sepeda motor dan menurut saya masih wajar karena masih di bawah ketentuan Perda retribusi parkir,” ujarnya.

Baca juga: Penjualan Hewan Kurban di Kota Madiun Ramai Pembeli, Harga Kambing Mulai Rp2,8 Juta

‎Terkait pengelolaan hasil parkir, Sutrisno menyebut petugas parkir hanya mengambil 60 persen dari pendapatan. Sisanya dimasukkan ke kas untuk pemeliharaan fasilitas di kawasan Taman Bantaran, kegiatan sosial, hingga kontribusi lingkungan melalui LPMK.

‎“Sisanya dimasukkan ke dalam kas untuk perbaikan, pemeliharaan taman hingga kegiatan sosial,” katanya.

‎Menurutnya, penggunaan dana tersebut juga disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui kegiatan arisan rutin bulanan.

‎“Tiap bulan diumumkan secara transparan saat acara arisan,” pungkasnya.mdn

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru