SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memaparkan hasil analisis mendalam terhadap tata niaga beras nasional. Hasil analisis menunjukkan kerugian mencapai Rp 98 triliun akibat peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu, ditambah potensi kerugian konsumen hingga Rp 71,9 triliun per tahun dari peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat.
“Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat,” tegas Amran dalam keterangan tertulis.
Anggaran Ketahanan Pangan tahun 2025 tercatat Rp 144,6 triliun, disalurkan melalui Kementerian dan Lembaga sebesar Rp 59,42 triliun, Badan Usaha Milik Negara Rp 63,00 triliun, Transfer ke Daerah Rp 22,17 triliun, dan pembiayaan Rp 0,05 triliun.
Namun distribusi keuntungannya timpang di mana petani hanya menerima pendapatan rumah tangga sebesar Rp 1,87 juta dari alokasi Rp 215 triliun. Pengusaha penggilingan atau RMU justru menerima porsi terbesar sebesar Rp 259 triliun, dengan temuan spesifik satu grup perusahaan meraup keuntungan tidak wajar hingga Rp 2 triliun per bulan dari praktik penipuan mutu.
Amran memaparkan hasil analisa subsidi beras pemerintah. Rantai pasok beras dikuasai pengusaha besar atau konglomerat. Konglomerat memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kegiatan komersial hingga 40%, dan mengambil keuntungan sebesar-besarnya dengan menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi.
Temuan di lapangan beberapa waktu lalu menunjukkan banyak beras premium tidak sesuai Standar Nasional Indonesia, dengan tingkat pelanggaran mencapai 85,56%.
Sebanyak 39,75�ri total beras premium yang beredar, setara 12,2 juta ton, diperkirakan melanggar standar atau merupakan bentuk penipuan konsumen, dengan total kerugian mencapai Rp 98 triliun.
Penindakan Tegas Satgas Pangan Polri
Satgas Pangan Polri mencatat, sepanjang periode 2024 hingga 2025 telah menangani 93 kasus mafia pangan dengan total 77 tersangka, terdiri dari:
* 46 kasus beras
* 27 kasus pupuk
* 16 kasus minyak goreng
* 4 kasus pegawai internal
Selain itu, sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk telah dicabut.
Khusus perkara pidana beras, sepanjang 2025 tercatat 30 perkara dengan 36 tersangka. Memasuki 2026, penindakan berlanjut dengan 2 perkara dan 6 tersangka. ec, ptr
Editor : Redaksi