PT JPC Diduga Belum Miliki Andalalin, Kasatlantas : Banyak Kerawanan Lalulintas dan Berpotensi Ditutup 

surabayapagi.com
AKP Nanang Cahyono Kasatlantas Polres Madiun Kota.

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Polemik PT Jatim Parkir Center (JPC) selaku pengelola lahan parkir di Jalan dr. Soetomo, Kota Madiun, terus bergulir. Setelah sebelumnya muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) meski telah beroperasi sekitar empat tahun, Satlantas Polres Madiun Kota AKP Nanang Cahyono menilai lokasi parkir tersebut memiliki sejumlah potensi kerawanan lalu lintas.

Baca juga: Satpol PP: Jika Perizinan PT JPC Tak Memenuhi Aturan, Operasional Parkir Akan Ditutup ‎

‎"Karena kan parkirnya itu berdekatan dengan pintu masuk UGD. Kendaraan yang mau ke situ pasti banyak mengurangi kecepatan. Satu yang mau masuk ke UGD, satu yang mau masuk ke parkir, satu yang mau keluar ke parkir," jelas Nanang saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026).

‎Lebih lanjut Nanang menjelaskan lokasi itu juga berada di jalur utama. Di sana juga ada akses menuju UGD, simpang jalan, dan aktivitas penyeberang jalan, selain itu juga diperlukan mainflag untuk memberikan rambu-rambu ketika ada aktivitas keluar masuk.

‎Meski belum menemukan dampak signifikan yang mengganggu lalu lintas, Satlantas menegaskan akan mengambil langkah apabila di kemudian hari lokasi tersebut terbukti menjadi penyebab kemacetan atau kecelakaan yang terjadi berulang.

Baca juga: Ramai Dugaan Pungli Parkir Taman Bantaran, LPMK Pangongangan Buka Suara

‎"Kalau suatu saat terjadi kemacetan atau kecelakaan yang berulang akibat kondisi di sana, tentu akan kami ajukan ke Forum Lalu Lintas untuk dibahas bersama. Nanti kalau memang itu penyebabnya ya kita ajukan untuk ditutup," katanya.

‎Di tengah polemik terkait dugaan belum dimilikinya dokumen Andalalin serta habisnya izin usaha, PT Jatim Parkir Center (JPC) dan direkturnya, Kiagus Firdaus, juga tengah menghadapi gugatan perdata senilai Rp5 miliar dari Edy Susanto Santosa selaku pemegang SHGB atas lahan yang digunakan sebagai area parkir. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Madiun dengan Nomor 22/Pdt.G/2026/PN Mad sejak 16 Maret 2026.

Baca juga: Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa  ‎

‎Lahan yang dikelola PT JPC sebagai parkir umum  tersebut diduga belum memiliki andalalin. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun saat dikonfirmasi menyatakan belum pernah ada pengajuan andalalin dari pihak PT JPC.

‎"Belum pernah ada permohonan Andalalin dari JPC," kata Kabid Lalulintas dinas Perhubungan kota Madiun Tugas Prasetyo saat ditemui di kantornya pada Rabu (20/5/2026).

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru