SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dalam rangka mengatasi berbagai persoalan yang hingga kini masih menyisakan pekerjaan rumah, mulai dari ganti rugi lahan yang belum tuntas hingga persoalan legalitas data warga terdampak, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Pemkab Sidoarjo membentuk Satgas Percepatan Penyelesaian Dampak Lumpur Lapindo yang telah berlangsung hampir 20 tahun tersebut.
"Kami ingin persoalan yang sudah berlangsung hampir 2 dekade ini segera menemukan titik terang. Karena itu Pemkab Sidoarjo membentuk Satgas khusus untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang masih tersisa," jelas Bupati Sidoarjo Subandi, Rabu (03/06/2026).
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Butuh Rp400 Miliar untuk Pembebasan Lahan Flyover Gedangan
Satgas tersebut akan diisi oleh unsur-unsur yang memiliki kemampuan koordinasi dan komunikasi yang baik agar kinerjanya efektif. Kepala Satgas akan berasal dari unsur Sekretariat Daerah. Dan salah satu fokus utama Satgas adalah melakukan verifikasi dan pendataan ulang secara akurat. Sebab hingga saat ini masih ditemukan perbedaan data terkait status pembayaran ganti rugi maupun status kepemilikan lahan.
"Anggotanya tidak perlu banyak, tetapi harus efektif. Di dalamnya ada unsur pemerintah daerah, tim hukum, tiga camat wilayah terdampak, perwakilan BPLS, serta perwakilan korban atau pemilik lahan," ujarnya.
Baca juga: Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional, Pemkab Sidoarjo Anggarkan Rp 2,3 Miliar
Pemkab Sidoarjo juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memperoleh data lengkap terkait SKL maupun Rencana Induk kawasan terdampak. Seluruh data tersebut nantinya akan menjadi dasar penyelesaian pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi.
Lebih lanjut, Menurut Subandi, penyelesaian tidak hanya menyasar warga pemilik rumah dan lahan, tetapi juga para pelaku usaha yang aktivitas ekonominya terhenti akibat terdampak lumpur Lapindo.
Baca juga: Optimalkan PAD, Pemkab Sidoarjo Perkuat Sistem Digital Berbasis Teknologi
Ia berharap keberadaan Satgas mampu mempercepat penyusunan data yang lengkap dan valid sehingga proses penyelesaian ganti rugi maupun pembebasan lahan dapat segera direalisasikan tanpa kembali terkendala perdebatan data. Sehingga penyelesaian hak-hak masyarakat terdampak lumpur Lapindo dapat segera dilakukan. sd-01/dsy
Editor : Redaksi